Sat Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Ganja 240 Kg Jelang Lebaran

peredaran ganja

topmetro.news – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja, Jum’at (15/5/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Gatot Subroto/Amal No.21A, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Dari penangkapan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 240 Kg, narkotika jenis daun ganja kering.

Terkait dengan keberhasilan penyelidikan pengungkapan jaringan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut petugas meringkus 4 orang tersangka berinisial MR (47) warga Jalan Gatot Subroto/Amal No.21A, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, NG (45) warga Jalan Sendok No.29, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, SR (59) warga Jalan Siringoringo Gang Cempaka No.10, Kelurahan Sinandurung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, dan US (54) warga Jalan M. Idris Gang Kandang No.28, Kelyrahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Pengungkapan Peredaran Ganja

“MR merupakan seorang bandar ganja. Dirinya yang membeli daun ganja tersebut dari seseorang berinisial IS warga Aceh yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP didampingi Kasat Narkoba AKBP Akala SIK MH, Sabtu (16/5/2020) siang di ruang lobbi Mapolrestabes Medan.

Daun ganja kering dibeli MR seharga Rp600 ribu, dan akan dijual lagi seharga Rp1 juta, hingga Rp2 jutaan.

“Kalau di total seharga 2 juta, jadi seluruhnya menjadi Rp480 juta. Bila dijual per amnya seharga Rp5 ribu, dan di totalkan sebanyak Rp1,2 M, serta bisa merusak 1.200.000 anak bangsa (korban),” terang Kombes Isir.

Untuk satu amnya, bisa dihisap untuk 5 orang pecandu. Dampaknya sangat luar biasa untuk masyarakat, dan bisa merusak generasi muda yang ada.

Baca Juga: Sindikat Peredaran Narkoba Diringkus, Polisi Temukan 8 Kg Ganja

“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Sumatera Utara. Kita tidak main-main dengan peredaran narkoba termasuk ganja, itu sesuai dengan motto bapak Toba 1,” urai Isir.

Menurut keterangan MR, yang merupakan seorang bandarnya. Narkoba jenis daun ganja ini, dibelinya di kawasan Blang Kejeren, Provinsi Nanggaro Aceh Darussala.

“Untuk para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 (2), Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment