TOPMETRO.NEWS – Masuk zona merah terlebih warga dinilai tetap membandel lantaran selalu berkerumun jelang Idul Fitri, Pemkot Cimahi akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial. Perpanjangan masa PSBB dimaksud selama 14 hari ke depan hingga 2 Juni mendatang.
Masuk zona merah, Perpanjang PSBB
Ajay M Priatna (foto), Walikota Cimahi mengungkapkan perpanjangan masa PSBB parsial ini lantaran Kota Cimahi masuk zona merah penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19.
“PSBB tahap 2 berakhir, tapi Cimahi akan memperpanjang PSBB selama 2 minggu lagi karena menurut perhitungan provinsi, Cimahi ini masuk zona merah. Semua wilayah di Cimahi tidak begitu baik untuk dikunjungi,” ujar Ajay, Selasa (19/5/2020) seperti disiarkan detik.
Tak Ada yang Beda, Ada Penutupan Jalan
Secara aturan, tidak akan ada yang berbeda dengan PSBB yang sebelumnya diterapkan. Namun ada beberapa jalan protokol yang akan ditutup.
“Kita coba kurangi aktivitas masyarakat, karena selama PSBB tahap 1 dan 2, masyarakat justru beraktivitas secara normal. Idealnya selama PSBB hanya 30 persen masyarakat beraktivitas di luar rumah,” keluh walikota.
Masyarakat Masih Berkerumun
Walikota pun menyayangkan terjadinya kerumunan masa di sejumlah pasar tradisional menjelang Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi.
“Kami sudah minta Satpol PP untuk melakukan penertiban, tapi memang belum ada hasilnya. Penertiban harus dilakukan, kami evaluasi dan rapatkan dulu langkahnya seperti apa.”
3 Orang Meninggal Dunia
Berdasarkan data di https://covid19.cimahikota.go.id// kini kasus positif di Cimahi mencapai 73 kasus. Rinciannya 51 orang positif aktif, 19 orang sembuh, dan 3 orang meninggal dunia.
artikel untuk anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA
“Sebetulnya dari segi kesehatan PSBB 1 dan 2 cukup berhasil, karena tidak ada lonjakan kasus baru. Kasus yang terkonfirmasi itu kan yang hasil swabnya baru keluar. Kalau kasus barunya tidak ada,” bebernya.
Minta Warga Patuhi Aturan
Walikota meminta warga untuk mematuhi aturan selama PSBB tahap ke 3 diberlakukan dan tetap menerapkan protokol kesehatan social serta physical distancing.
“Mau tidak mau aturan PSBB parsial ini harus diikuti. Karena Cimahi ini masih zona merah. Kalau banyak pelanggaran, prediksi pasca lebaran bisa saja ada kasus-kasus baru, tapi kita tidak inginkan itu.”
BACA SELENGKAPNYA | Saat PSBB, Bandit Nekat ‘Gendong’ Uang Palsu Rp2,9 Miliar
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, nekat bawa uang palsu lantaran razia PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Ini yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Personil kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Sedikitnya 4 orang tersangka asal Jakarta dan Bogor diamankan lantaran bawa uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp100 ribu.
Meski tidak bisa dikategorikan dalam hitungan nominal, namun jika dihitung uang palsu dimaksud mencapai Rp2,9 miliar.
AKBP Hendria Lesmana, Kapolres Tasikmalaya mengatakan, barang bukti uang palsu dan para tersangka diamankan saat melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pospam Cikunir.
reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | detik-sindonews