DPO Pembongkar Rumah Dibekuk Polsek Rambutan

TOPMETRO.NEWS – Selama hampir setahun lamanya menjadi buronan polisi,Muhamad Reza (28),warga Jalan Tengku Syekh Beringin Perumahan TPA,pelaku pembongkaran rumah di Tebingtinggi akhirnya diringkus petugas Polsek Rambutan Minggu (16/4) sekira jam 06.00 wib di dalam rumahnya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Rambutan Iptu Beringin Jaya SH kepada wartawan di Polsek Rambutan,pelaku ditangkap setelah kembali ke Tebing,pelaku ditangkap karena terlibat pembongkaran rumah milik Ah Kiat.Kemudian pelaku kabur melarikan diri hampir setahun lamanya ke daerah Lubuk Linggau,Sumbar.

Pelaku ditangkap karena terlibat kasus pembongkaran rumah milik Ah Kiat (40),warga Jalan KF Tandean,Kelurahan Bandar Sakti,Kecamatan Bajenis,Kota Tebing tinggi pada tanggal 27 Juni 2016 lalu. Saat itu pelaku mengambil laptop milik korban.

Setelah Polisi mendapat informasi atas kepulangan pelaku,Polisi segera melakukan penangkapan pada pelaku di dalam rumahnya.

‘Memang benar Bang’saya yang melakukan pembongkar di rumah itu, dan saya mengambil laptop milik Ah Kiat.Kemudian karena takut ditangkap saya pun kabur melarikan diri ke daerah Lubuk Linggau.’terang Reza.

“Ditambahkannya, Ia aku ada membongkar rumah Ah Kiat dan dari dalam rumahnya,aku mengambil laptop dan sudah ku jual. Karena takut ditangkap polisi,Akupun lantas lari ke daerah Lubuk Linggau.Merasa sudah aman dan rindu pada anak,aku pun pulang ke Tebing lagi,tak tahunya aku malah ditangkap Polisi,”ungkapnya.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Rambutan Iptu Beringin Jaya membenarkan, adanya penangkapan salah seorang pelaku pencurian yang hampir setahun menjadi DPO,Kini pelaku telah kita amankan di Polsek Rambutan.guna untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.’Ungkap Beringin Jaya.( TMD/erwan) )

Related posts

Leave a Comment