Ketua DPRDSU Desak PT Telkomsel Bongkar Tower BST di Lahan Pemkab Karo

tower BST

topmetro.news – Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mendesak PT Telkomsel untuk segera membongkar tower BST (Base Transmision Stasion) miliknya yang dibangun di Stasion Terminal Agribisnis (STA) Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek Karo yang merupakan lahan milik Pemkab Karo. Karena diduga tanpa IMB (izin mendirikan bangunan).

“Manajemen PT Telkomsel kita ingatkan agar memiliki etiket baik terhadap Pemkab Karo selaku pemilik lahan. Jangan sembarangan membangun Tower BST tanpa izin,” tegas Baskami Ginting kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020), usai bertemu dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH membahas masalah berdirinya tower PT Telkomsel di lahan Pemkab Karo.

Baskami bahkan melihat Pemkab Karo sudah sangat toleransi terhadap PT Telkomsel yang hanya menyegel Tower BST tersebut. Padahal nyata-nyata sudah menyalah mendirikan tower tanpa izin maupun permisi kepada pemilik lahan. Tapi hanya meminta izin kepada penjaga lahan.

“Sekali lagi kita ingatkan PT Telkomsel agar memiliki niat baik mendatangi Pemkab Karo guna membicarakan solusi terbaiknya. Sebelum Pemkab Karo menempuh jalur hukum dengan menuntut kerugian materil,” tandas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Bandar Tongging Jhonson Simarmata didampingi Sekretaris Camat Merek Johan Ginting, bahkan mengigatkan PT Telkomsel agar segera menbongkar tower tersebut, sebelum Satpol PP Karo merubuhkannya.

“Selama ini, masyarakat Bandar Tongging menduga tower tersebut bagian dari pemantau alat uji KIR oleh Dinas Perhubungan. Sehingga tidak diprotes warga. Tapi ternyata milik salah satu perusahaan telekomunikasi. Kami terkecoh,” ujar Jhonson.

Sementara itu, menurut penjaga malam STA Bandar Tongging Merek, Ukur Min Ginting mengaku, berdirinya tower tersebut, karena pihak provider Telkomsel saat itu, mengatakan hanya ‘numpang parkir’ sementara.

Namun, katanya, permintaan ‘numpang parkir’ itu tidak dilaporkan ke Pemkab Karo selaku pemilik lahan, karena sifatnya hanya sementara. “Saya tidak menduga seperti ini jadinya. Berujung ke proses hukum,” ujar Ginting.

Permisi Bangun Tower

Salah satu tim yang ikut membangun menara, Surya dari pihak Telkomsel saat dihubungi melalui telepon mengaku sudah pindah tugas ke Bengkulu dan tower temporer itu dibangun, karena sudah mengantongi kesepakatan tertulis dengan pemilik lahan (Ukur Min Ginting).

Menyinggung soal IMB, Surya mengatakan, tower yang berada di STA Bandar Tongging tidak memerlukan izin, karena tower tersebut bersifat ‘temporer’ bukan permanen.

Sementara itu, Kasatpol PP (Pamong Praja) Pemkab Karo Hendrik Philemon Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah resmi menyegel menara tower Telkomsel yang dibangun tanpa izin diatas lahan milik Pemkab Karo pada hari Kamis sore (21/5/2020).

“Penyegelan itu dilakukan, mengigat keberadaanya tidak jelas, karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemkab Karo. Padahal tower dibangun di lahan Pemkab Karo. Kita menunggu itikad baik Telkomsel menyelesaikan masalah ini,” tegas Hendrik Philemon Tarigan.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment