PH Mohon Hakim Bebaskan Piterson Zamili, Besok JPU Ajukan Replik

Amiziduhu Mendrofa

topmetro.news – Dr Amiziduhu Mendrofa selaku penasihat hukum (PH) Piterson Zamili memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis membebaskan kliennya dari segala dakwaan/tuntutan.

Permohonan itu disampaikan Amiziduhu Mendrofa ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan secara teleconference, Selasa (26/5/2020), di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Penuntut umum dari Nias Selatan (Nisel) dinilai memaksakan unsur korupsi sebagaimana didakwakan terhadap kliennya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nisel. Sebab tidak demikian fakta yang terungkap di persidangan.

Di antaranya, unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada pada diri terdakwa serta memperkaya diri sendiri, menyuruh orang lain berikut nilai kerugian keuangan negara, tidak terbukti.

Fakta Persidangan

Padahal fakta di persidangan, terdakwa hanya menjalankan perintah Kadisdik Nisel (ketika itu) Magdalena, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2012.

Selama menjabat bendahara pengeluaran, kliennya atas perintah Kadisdik Kabupaten Nisel mengeluarkan dana sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Di antaranya untuk belanja BOSDA BOPT Perguruan Tinggi Nisel. Serta Pembayaran Biaya Operasional Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam pada Triwulan I dan II.

“Sementara JPU dalam dakwaannya menyebutkan kerugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp5,8 miliar lebih. Angka dari mana?” urai Amiziduhu.

Selain itu, Kadisdik Kabupaten Nisel ketika itu Magdalena Bago sudah mengajukan upaya hukum praperadilan (prapid) dan dikabulkan. Intinya PN Gunung Sitoli memutuskan, Kajari tidak berwenang menyidik kasus dugaan korupsi pemohon (Magdalena).

“Intinya sebagai PH terdakwa saya memohon agar nantinya memvonis bebas Piterson Zamili,” kata Amiziduhu saat ditemui usai sidang.

Sementara itu menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara, JPU Firmansyah Simorangkir menyatakan, akan menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan PH terdakwa (replik), Rabu besok (27/5/2020).

“Tadi PH-nya minta agar kliennya dibebaskan. Kalau tadi mohon diringankan hukuman, bisa kami sampaikan replik secara lisan,” ungkapnya ketika ditanya usai sidang.

Sementara pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Piterson Zamili agar dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti) 3 bulan kurungan. Juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp961.647.890. Subsidair 1 tahun kurungan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment