Terdakwa Perkara Sabu Nangis Mohon Diringankan Hukuman

memohon majelis hakim

topmetro.news – Dede Afnanda (33), warga Jalan Medan Binjai KM-18 Pasar 2 Tali Air, Desa Sumber, Kecamatan Binjai Timur dalam sidang lanjutan secara teleconference, Selasa (26/5/2020), menangis terisak (di Rutan Tanjung Gusta Medan), mohon agar majelis hakim meringankan hukuman.

Ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa, dirinya mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya. Namun demikian, terdakwa berharap agar hukumannya diringankan. Karena masih memiliki tanggung jawab menafkahi anak-anak dan istri.

“Terlambat Saudara. Seharusnya itu dipikirkan sebelum berbuat sesuatu,” timpal Hakim Ketua Erintuah Damanik.

Setelah berembuk dengan kedua anggota majelis hakim lainnya, Erintuah kemudian membacakan amar putusan. Dede akhirnya divonis pidana tiga tahun penjara.

Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,10 gram. Yakni dakwaan kedua, pidana pidana Pasal 127 UU Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun. Sebab pada persidangan sebelumnya, JPU Chandra Naibaho menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Menjawab pertanyaan Erintuah, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan oleh majelis hakim.

Vonis 4 Tahun

Secara terpisah, majelis hakim serupa juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anang Priyadi (42), warga Jalan Budi Luhur Gang Keluarga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dengan pidana empat tahun penjara. Serta denda Rp800 juta subsidair satu bulan kurungan.

Dari fakta terungkap di persidangan, Anang Priyadi diyakini terbukti secara sah bersalah tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu bekas hisapan. Yakni pidana Pasal 112 UU Narkotika.

Sebelumnya JPU Rambo Sinurat menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana empat tahun penjara. Serta denda Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan terima aras vonis majelis hakim.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment