Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Kembali

pelayanan SIM

topmetro.news – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali dibuka.

“Sistem pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Kata dia, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life).

Yaitu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.

Antrian Untuk Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Wajib Jaga Jarak

Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik. Termasuk juga mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

“Kemudian, memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian,” terang Kemas.

Selain itu, meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

Baca Juga: Polda Sumut Bidik 6 Kabupaten Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yamg masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

Kata Kemas, selama pandemi Covid-19 dispensasi untuk pelayanan perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” pungkas Kemas.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment