Polisi Grebek Kampung Narkoba, 5 Bandar Sabu dan Pengguna Diringkus

TOPMETRO.NEWS – Polsek Medan Baru bersama Muspika Kecamatan Medan Baru melakukan pengrebekan kampung narkoba di Jalan Sei Wampu Baru Gang Makmur, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru tepatnya disamping Kuburan Muslim, Sabtu (15/4) sekira pukul 18.00 WIB.

Dalam pengrebekan itu dibagi sebanyak tiga Tim yang melibatkan 25 personil dari Polsek Medan Baru, 2 personil dari Prajurit Koramil Medan Baru, 3 Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Baru.

Alhasil, Rudi Ramadhan (48) warga Jalan Sei Wamou Baru No. 12, Medan, dari tangan buruh bangunan ini petugas mengamankan 1 batang sisa rokok Surya yang berisi campuran daun ganja, 4 lembar tic tak, 4 batang rokok Surya, Firdaus T (38) warga yang sama, dari tangan bandar sabu ini disita sebanyak 11 paket sabu yamg terdiri dari 8 paket setengah Rp400 ribu dan 3 paket Rp80 ribu.

Kemudian pelaku Erdin Panusunan Tampubolon (49) yang berprofesi sebagai tukang becak, Irvan Lumbanraja (28) warga Sei Bakapuran, berprofesi sebagai tukang cuci piring dan Maridin Marbun (42) warga Jalan Sei Bilah berprofesi sebagai tukang parkir.

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol RonniBonic mengatakan saat dilakukan penggrebekan pelaku Erdin dan Maridin sedang duduk sambil meminum tuak, sedangkan pelaku Irvan baru saja sampai dan berniat menanyakan alamat sambil duduk di samping pelaku Erdin. Naas, pada saat bersamaan petugas datang melakukan pengrebekan, saat pelaku Irvan dilakukan pengledahan ditubuh ketiganya tidak ditemukan barang bukti jenis narkoba.

Namun, ketika ketiganya tetap diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk di lakukan test urine dan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah dilakukan test urine hasilnya negatif selanjutnya ketiganya di pulangkan,” ujar Bonic.

Sedangkan Rudi Ramadhan dan Firdaus akan diproses guna dilakukan pembangkan untuk meringkus bandar lainnya.

Lanjut kata Bonic, sebelumnya pada hari Kamis (13/4) sekira pukul 15.00 WIB telah melakukan. Deklarasi Kampung/ Kelurahan Bebas Narkoba di Jalan Gajah Mada Gang Makmur, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Medan Baru, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dan sekaligus menandatangani nota kesepakatan bebas narkoba.

Pelaku Rudi Ramadhan dan Firdaus disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(TM/05)

Related posts

Leave a Comment