Tak Puas Hamili Sang Kakak, Ayah Bejat Cabuli 2 Anak Tiri

Ayah bejat cabuli

TOPMETRO.NEWS – Ayah bejat cabuli 2 orang anak tirinya, satu diantaranya sampai hamil alias berbadan dua. Inilah yang dilakoni ayah bejat cabul berinisial A (28), warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli dua anak tirinya.

Ayah Bejat Cabuli Anak Sampai Hamil

Informasi yang diperoleh korban berinisial MP dan MF. Akibat perbuatan bejat pelaku, salah seorang korban saat ini diketahui sedang hamil.

A juga sempat jadi sasaran amukan warga yang emosi atas ulahnya itu. Beruntung A cepat diamankan polisi.

Adik Korban Diincar

AKBP Dwi Mulyanto, Kapolres Batanghari mengatakan, A mencabuli kedua korban dalam rentan waktu berbeda. A awalnya mencabuli anak tiri pertamanya pada kurun waktu September 2019 hingga April 2020.

“Pelaku melakukan perbuatannya sampai korban hamil,” ujar Dwi, Sabtu (30/5/2020).

Tidak puas dengan anak tiri pertamanya, pelaku mulai melirik adik korban. Korban kedua pun berhasil dicabuli pelaku dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2020.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga korban berkumpul bersama, Rabu 27 Mei 2020 lalu, membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang.

Ditanyai Sang Nenek

Saat rembuk keluarga itu, korban ditanyai neneknya. Akhirnya korban mengaku yang melakukan perbuatan itu adalah ayah tirinya.

Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga lantas membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari pada Kamis (28/5/2020).

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi.

Pelaku Berusaha Kabur, Diamuk Massa

Namun saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Akhirnya dengan dibantu warga, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari berhasil menciduk pelaku.

“Warga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku juga sempat menghakiminya. Melihat hal itu anggota kita langsung mengamamkan pelaku dari sasaran amuk massa,” ujar Dwi.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76d Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 temlntang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”

BACA SELENGKAPNYA | Teganya.., Ayah Bejat Garap Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, garap anak kandung yang masih berusia 4 tahun, itulah yang dilakoni pria berinisial DI (32). Ibarat ikan, dia seperti ikan rutiang yang suka memakan anaknya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dikerangkeng di sel tahanan polisi.

Iptu Dedi Novarizal, Kasubag Humas Polres Dumai seperti disiarkan go riau mengatakan, kelakuan bejad pria yang berinisial DI (32) terungkap saat mantan istrinya merasa heran terjadi sesuatu pada alat vital anaknya merah-merah.

reporter | Dpsilalahi
Sumber/Foto | metrojambi/Suara

Related posts

Leave a Comment