Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran Masa Belajar Siswa Diperpanjang

surat edaran

topmetro.news – Proses belajar mengajar di sekolah masih belum diijinkan karena masa kondisi darurat pandemi covid-19. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring). Dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19, tertanggal 29 Mei 2020.

Isinya, masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumatra Utara, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumut itu disebutkan bahwa nantinya akan ada pemberitahuan selanjutnya tentang kapan proses belajar mengajar di sekolah dimulai.

Dalam salinan surat edaran tetsebut, Plt. Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, Rabu (3/6/2020), juga menyebutkan pembagian raport siswa tahun ajaran 2019/2020, dilaksanakan pada 20 Juni 2020.

Baca Juga: Gubernur Sumut Apresiasi Bantuan Masyarakat untuk Tangani Covid-19

Yang menerima raport tersebut adalah orangtua/wali siswa secara bergantian, dengan mengatur jadwal pengambilan raport untuk menghindari keramaian. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19.

Kemudian Gubernur Sumut meminta agar para kepala dinas pendidikan se-Sumut memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu.

Dan para kepala sekolah, diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih. Termasuk juga menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.

Edy dalam edaran itu menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020. Juga surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment