Curi Sepeda Motor Dan 2 Hp Iskandar Dipelor Reskrim Medan Area

Reskrim Medan Area

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), Jum’at (5/6/2020).

Tersangka bernama Iskandar (30) warga Jalan Pukat No.47 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, diringkus di kawasan Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dirinya diringkus berdasarkan laporan korbannya bernama Rijon Hutasoit (38) warga Jalan Mandala By Pass No.111, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, yang kehilangan sebuah sepeda motor suzuki GSX warna merah BK 3538 AIG dan 2 unit handphone mrek samsung.

Kapolsek Medan Area Kompol Fadir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan SH, Sabtu mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Jum’at 3 April 2020 sekira pukul 03.00 wib. Dimana kejadian itu, korban saat itu tidak berada di tempat. Namun salah seorang karyawannya menghubungi korban. Bahwasannya showroom miliknya sudah dibongkar maling.

“Sampainya di tkp korban melihat sepeda motor dan 2 buah handphone miliknya sudah hilang dicuri,” kata Iptu Jhon Panjaitan.

Korban yang merasa menjadi korban pencurian dan pemberatan, kemudian membuat laporan ke Mapolsek Medan Area.

Setelah satu bulan lebih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, serta fakta yang ada di lapangan. Unit Reskrim Polsek Medan Area, mendapati indentitas pelaku di kawasan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Reskrim Medan Area Berikan Tindakan Tegas dan Terukur

“Tim langsung bergerak kelokasi yang sudah diketahui dan meringkus tersangka Iskandar,” ujar Jhon Panjaitan.

Setelah diringkus Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti yang sudah dijualnya.

“Saat dalam perjalanan tersangka mencoba perlawanan terhadap anggota dan setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, tersangka tidak mengindahkannya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Panjaitan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan, untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Area, untuk proses lebih lanjut.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment