Terdakwa Pembunuh Hakim yang Juga Istri Korban, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

istri Hakim PN Medan

topmetro.news – Zuraida Hanum yang juga istri Hakim PN Medan Jamaluddin, korban pembunuhan berencana beserta kedua terdakwa ‘eksekutor’ (abang beradik beda ibu-red) M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam sidang sidang lanjutan teleconference, Rabu (10/6/2020), masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam perkara ini Tim JPU dari Kejari Medan dimotori Parada Situmorang dalam amar tuntutannya menyebutkan, tidak ditemukan alasan meringankan pada diri ketiga terdakwa.

Hal yang memberatkan. Perbuatan Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan M Reza Fahlevi (masing-masing berkas terpisah) secara keji bersama-sama melakukan pembunuhan. Serta meninggalkan luka mendalam pada diri keluarga korban.

Penuntut Umum Parada Situmorang yang juga Kasi Pidum Kejari Medan didampingi Mirza menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Zuraida Hanum merupakan inisiator pembunuhan terhadap suaminya.

Dari beberapa kali pertemuan dengan terdakwa M Jefri, berketepatan sesama orangtua murid di sekolah yang sama, Zuraida acap berkeluh kesah. Alias curhat tentang ketidakharmonisan hubungannya dengan Hakim Jamaluddin.

Bahkan tindakan Zuraida Hanum yang mengatakan akan bunuh diri karena tidak tahan lagi menghadapi kelakuan suaminya, menurut M Jefri merupakan tindakan kebodohan. Di antaranya kelakuan korban yang acap merendahkan martabat keluarganya. Serta suka berhubungan dengan wanita lain.

Fakta terungkap lainnya, beberapa hari sebelum Hakim Jamaluddin yang sedang tertidur lelap dieksekusi di kamarnya, Jumat (29/11/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa berwajah jelita bersama M Jefri itu sempat membahas rencana pembunuhan korban agar kesannya seolah akibat serangan jantung.

Di antaranya dalam pertemuan di Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti. Serta pertemuan di Abnormal Cafe di kawasan Ringroad Medan.

Setelah bertelepon dengan M Jefri, terdakwa Zuraida dengan mobil Toyota Camry hitam BK 78 ZH, Kamis petangnya menjemput kedua terdakwa ‘eksekutor’ di Fika Coffee di Medan Resort City Graha Johor Kecamatan Medan Johor, dekat Pajak Johor.

Persiapkan Peralatan

Sejumlah peralatan sudah dipersiapkan. Terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi sudah mengenakan jaket, sarung tangan dan masker yang dibeli M Reza beberapa hari sebelumnya.

Setiba di kediaman korban di bilangan Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, kedua ‘eksekutor’ kemudian bersembunyi di lantai 3, biasa digunakan sebagai tempat mencuci dan menjemur pakaian.

Sedangkan terdakwa Zuraida menyiapkan sarung bantal dan selimut di atas tempat tidur. Setelah mengetahui suaminya tertidur lelap, Zuraida kemudian memberikan sinyal miscall kepada M Jefri dan M Reza untuk mengeksekusi Hakim Jamaluddin.

Fakta terungkap lainnya, sesuai dengan keterangan saksi ahli forensik dari RSUD Pirngadi Medan yang melakukan bedah luar dan dalam jasad korban bersama tim menerangkan, korban mati lemas (asfiksia). Diakibatkan pembekapan pada hidung dan mulut disertai adanya penekanan benda tumpul pada leher kanan.

Dari uraian di atas tim JPU berkeyakinan unsur tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan secara berencana yakni pidana Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1,2 KUHPidana, telah terbukti.

Air Mata Terdakwa

Pantauan awak media, beberapa saat sebelum Zuraida (berada di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan) dihadirkan secara teleconference (online) tampak beberapa kali mengusap air mata yang basahi pipinya.

Usai mendengarkan materi tuntutan, Hakim Ketua Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Rabu pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment