Polda Sumut Gelar Perkara Pembunuhan Sadis di Batu Bara Secara Tertutup

Polda Sumut

topmetro.news – Polda Sumut laksanakan gelar perkara kasus pembunuhan di Kabupaten Batu Bara secara tertutup di lantai II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Rabu (10/6/2020) pagi.

Usai gelar perkara, Heny Boru Sitohang (41) mengaku, sedikit lega karena kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya suaminya, Darwin Sitorus, semakin lebih jelas arah pengungkapannya.

“Dengan gelar perkara ini, semakin lebih jelas bagi saya. Lebih kuat bagi saya bahwa kasus ini akan semakin terungkap,” kata Heny.

Polda Sumut Minta Keterangan Keluarga Korban

Dalam gelar perkara itu, ada tiga orang dari pihak keluarga korban yang dimintai keterangan. Diantaranya, istri korban, keponakan korban dan kakak kandung korban.

“Saya bilang ke penyidik, saya hanya minta keadilan atas kematian suami saya. Suami saya dikeroyok sekitar dua puluhan orang,” sebutnya.

Heny juga menjelaskan alasannya membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut. Tak lain demi meminta keadilan atas kematian suaminya.

Dia tidak terima Polres Batu Bara hanya menetapkan empat tersangka yang terlibat merenggut nyawa suaminya. Padahal, masih banyak pelaku lain yang sedang berkeliaran.

Empat Tersangka Ditahan

Adapun empat tersangka yang sudah ditahan polisi itu, yakni MS (31), warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara. MS berperan menggorok leher korban.

Tersangka GG, warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih, berperan menghasut tersangka MS untuk menghabisi korban.

Selanjutnya JG (22), warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang, berperan memulai perkelahian dan PPS alias Pulo, warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih yang turut dalam pembunuhan itu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, gelar perkara itu menghadirkan keluarga korban, saksi-saksi, penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda JR Sitorus.

Hasil gelar perkara tersebut adalah penyidik merekomendasikan agar memeriksa keterlibatan lelaki inisial BS dalam pembunuhan terhadap korban.

Nainggolan mengatakan, penyidik juga merekomendasikan agar ponsel inisial BS disita untuk tujuan investigasi. Sebelumnya, motif pembunuhan itu karena disiram tuak. Tetapi, hasil gelar perkara membuktikan lain, motifnya terkait tangkahan.

“Penyidik juga merekomendasikan, hasil pemeriksaan di Polres Batu Bara nanti kita minta dikirimkan ke Polda Sumut untuk kita gelar perkara ulang kembali tentang keterlibatan BS ini,” terang Nainggolan.

Darwin Sitorus (41), warga Dusun VIII Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Batu Bara dikeroyok hingga tewas di lapo tuak lokasi penambangan pasir (tangkahan, red) di Dusun Cinta Maju, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batu Bara. Tidak hanya mengeroyok, para pelaku juga secara sadis menggorok leher korban.

Baca Juga: Polda Sumut Pulangkan 11 Terapis Gay, 1 Orang Ditahan

Pembunuhan tersebut disaksikan tiga penjaga malam lokasi galian C. Mereka langsung kabur dan memberitahukan kejadian itu kepada istri korban,Henny Br Sitohang. Perempuan itu kemudian menghubungi petugas Polsek Indrapura.

“Suami saya kan bertugas menjaga tangkahan. Kami bukan pemilik tangkahan. Karena tangkahan itu legal, ada izinnya, lengkap dari Forkopimda, ya kami mau bekerja di sana. Tetapi orang-orang ini, ya, para pelaku kan sudah sering datang mendemo. Jadi ini bukan soal tuak, bukan. Ini soal tangkahan,” pungkas Heny.

Istri korban pembunuhan (dua kiri) memberikan keterangan usai mengikuti gelar perkara di Mapoldasu, Rabu (10/6/2020).

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment