Apes, Jual 98 Gram Sabu ke Petugas Ivan Dipidana 6 Tahun Penjara

pidana enam tahun

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I sabu seberat 98 gram, Frez Van alias Ivan (25), Rabu (10/6/2020), dalam sidang teleconference di Ruang Cakra 7 PN Medan, divonis pidana enam tahun penjara.

Selain itu majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tersebut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana tiga bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Medan. Unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya terdakwa dituntut pidana delapan tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU ketika itu dihadiri Nelson Victor maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, Intan Manullang menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Terdakwa Apes

Mengutip dakwaan JPU, Selasa petang (14/1/2020), terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Kanepan alias M Ibnu alias Bengkok (DPO) sebanyak 300 gram, seharga Rp150 juta karena ada calon pembelinya.

Sore harinya, sabu tersebut diterima terdakwa dari pria tidak dikenalnya mengaku orang suruhan Kanepan di bilangan Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Sabu seberat 200 gram di antaranya telah terjual seharga Rp100 juta. Uangnya kemudian ditransfer terdakwa kepada Kanepan. Sisanya sekitar 98 gram lagi akan dijual kepada calon pembeli lain.

Lagi ketiban apes, calon pembeli ternyata anggota Ditresnarkoba Poldasu. Lewat sambungan telepon sempat disepakati harganya sebesar Rp53 juta. Ketika diinterogasi, terdakwa Ivan mengakui tindak pidana menjadi kurir sabu sejak 2019 lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment