Terbukti Terima Suap Melalui Kasubbag Protokol, Eldin Divonis 6 Tahun

pidana enam tahun

topmetro.news – Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S dalam sidang lanjutan secara teleconference (online), Kamis (11/6/2020), di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan divonis pidana enam tahun penjara. Juga dikenai didenda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga divonis hukuman tambahan. Yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah T Dzulmi Eldin S menjalani hukuman pokoknya

Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berkelanjutan menerima uang suap senilai Rp2,1 miliar melalui Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan pada tahun 2018 hingga 2019.

Majelis hakim diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan tim JPU pada KPK. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tindak pidana Pasal 12 Huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, diyakini telah terbukti.

Vonis pidana enam tahun yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan tim penuntut umum pada KPK. Sebab pada persidangan sebelumnya, terdakwa T Dzulmi Eldin dituntut pidana tujuh tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kekurangan Dana

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di antaranya para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KOPD), walaupun tidak pernah melihat saksi Samsul Fitri disuruh terdakwa meminta uang, namun fakta terungkap di persidangan, ada kekurangan dan sebesar Rp900 juta kepada Erni Travel.

Yakni salah satu perusahaan travel yang mengurusi berbagai keperluan pulang pergi rombongan terdakwa selaku walikota untuk menghadiri undangan ke Kota Ichikawa, Jepang terkait kerjasama bidang budaya ‘Sister City’ (Kota Kembar) Medan-Ichikawa. Terdakwa juga mengikutsertakan keluarganya.

Menyikapi vonis yang baru dibacakan tersebut, baik tim penuntut umum maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukim banding.

Pasal yang Memberi

Usai persidangan, Junaidi Matondang selaku ketua tua tim PH menyesalkan pertimbangan hukum majelis hakim.

Majelis hakim sepertinya copy paste tuntutan JPU pada KPK. Pasal pidana yang dikenakan kepada Walikota Medan Periode 2016-2021 tidak tepat. Karena seharusnya pasal tersebut untuk pemberi suap.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment