KPU Kota Medan Lantik PPS di 5 Zona

Panitia Pemungutan Suara

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lima zona dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Selain itu, PPK se-Kota Medan juga akan diaktifkan kembali.

Pelantikan PPS itu sendiri direncanakan pada Senin 15 Juni 2020. Dengan pembagian zona antara lain:

  1. Zona 1 di Lapangan Pertiwi, Kecamatan Medan Barat. Akan melantik PPS khusus Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Barat dan Medan Tembung.
  2. Zona 2 di Lapangan Cadika, Medan Johor. Akan melantik PPS di Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Baru, dan Medan Johor.
  3. Zona 3 di Lapangan Jalan Rahmadsyah Kantor Camat Medan Area. Akan melantik PPS di Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Maimun, dan Medan Area.
  4. Zona 4 di Parkiran Taman Bunga Jalan Kejaksaan (samping Kantor KPU Kota Medan). Akan melantik PPS di Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Kota.
  5. Zona 5 di Lapangan Tanah 600 Medan Marelan. Akan melantik PPS di Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan.

Selain pembagian zona, pelantikan juga dilakukan dengan dua gelombang. Yakni pukul 08.30 WIB s/d 10.00 WIB dan pukul 10.00 s/d 12.00 WIB. “Pembagian zona dan bergelombang ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujar Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik kepada wartawan di Kantor KPU Kota Medan, Minggu (14/6/2020).

Pengaktifan PPK

Agussyah mengatakan, selain pelantikan PPS, KPU Kota Medan juga akan mengaktifkan PPK se-Kota Medan pada Senin, 15 Juni 2020. Kedua kegiatan tersebut sebagai penanda bahwa tahapan Pilkada Medan 2020 sudah dimulai kembali. Karena sebagaimana diketahui, kegiatan iini ditunda sejak 22 Maret lalu, karena adanya bencana non-alam Covid-19.

KPU Kota Medan menyadari bahwa pelaksanaan lanjutan Pilkada Medan 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan membuat lebih banyak tantangan dan hambatan. Untuk itu dalam setiap menyelenggarakan tahapan kegiatan, akan selalu berkoordinasi dengan para pihak terutama Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Kita sudah berkoordinasi dan telah merencanakan sedetail mungkin agar pelaksanannya tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan atau menyediakan hand sanitizier bagi seluruh peserta,” ujarnya.

Usai pelantikan, seluruh penyelenggara badan adhoc baik PPK maupun PPS, akan langsung bekerja. Di antaranya, mempersiapkan tahapan terdekat, yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan melakukan pendataan pemilih. KPU Kota Medan juga akan melaksanakan bimbingan teknis terkait seluruh tahapan dan jadwal serta mensosialisasikannya ke masyarakat.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment