Bupati Sampaikan Ranperda 2019 Dalam Rapat Paripurna DPRD Asahan

Bupati Asahan

topmetro.news – Bupati Asahan, H. Surya BSc dalam rapat paripurna DPRD Asahan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan tahun 2019, Senin (15/6/2020).

Ketua DPRD Asahan, H. Baharuddin Harahap SH menyampaikan dalam pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006. Tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011. Tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Asahan Sampaikan Pertanggungjawaban

Dalam peraturan tersebut disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut tanggal 29 Mei 2020, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Asahan melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan tahun 2019 oleh Bupati Asahan.

“Surat Bupati Asahan nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, laporan keuangan Pemerintah Daerah Asahan tahun 2019, laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa tahun buku 2019 dan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran tahun 2019”, kata Baharuddin.

Sementara H Surya menyampaikan laporannya berdasarkan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara dan UU terkait lainnya. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Asahan yang terdiri dari. Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019/2018 dan dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.

BPK Terbitkan Laporan

BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Asahan tahun 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) nomor : 244. B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020 dan diserahkan kepada DPRD dan Pemkab Asahan tanggal 17 April 2020 melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.

Baca Juga: Bupati Asahan Tanam Padi Sawah di Desa Serdang – Meranti

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK. Dan kami sampaikan kepada DPRD Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676. Dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran,” kata Bupati Asahan, Surya.

BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemkab Asahan masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan. Terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemkab Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK secara sungguh sungguh.

Diakhir pidatonya, H. Surya mengatakan secara umum pelaksanaan APBD Asahan tahun 2019 berjalan baik dan lancar. Meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapat perhatian kita semua. Selanjutnya H Surya menyerahkan buku Ranperda kepada Ketua DPRD Asahan.

Tampak hadir Bupati Asahan, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Asahan, Sekdakab, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi, Forkopimda, OPD dan undangan lainnya.

Reporter | Muhammad Adenan

Related posts

Leave a Comment