TOPMETRO.NEWS – Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, sebelum mengeksekusi, Andi Lala sempat mengajak korban Riyanto mengonsumsi narkoba.
“Menurut saksi mahkota yang juga tersangka, Andi Lala pada waktu itu membawa sabu-sabu. Narkoba ini dikonsumsi secara bersama-sama dengan korban,” kata Rycko, Senin (17/4).
Eksekusi baru dilakukan setelah lewat pukul satu malam. Dalam pembantaian ini, Riyanto serta istrinya, dua anaknya, dan seorang mertua tewas.
“Sabu-sabu ini dibeli menggunakan uang hasil gadai sepeda motor tersangka,” jelas Rycko.(TM/pel)