Demo Buruh PT OCI, Anak dr Benny: Biarlah Persoalan Hukum Diselesaikan Secara Hukum

anak dr Benny Hermanto

topmetro.news – Aksi demonstrasi (demo) puluhan buruh PT Opal Coffee Indonesia (OCI) yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) di halaman PN Medan, Kamis (18/6/2020) sangat disesalkan Christopher, anak dr Benny Hermanto, terdakwa penipuan terkait bisnis jual beli biji kopi yang sedang disidangkan di PN Medan.

“Atas nama Keluarga Besar dr Benny, kami sangat menyesalkan aksi demo yang diduga kuat sarat dengan kepentingan tertentu. Idealnya, biarlah persoalan hukum diselesaikan secara hukum,” tegas Christoper ketika dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA).

Terdapat sejumlah kejanggalan yang sarat dengan kepentingan secara vulgar dipertontonkan kepada publik. Di sisi lain, aturan hukum pun nyata-nyata ‘ditabrak’ massa demonstran.

Massa nyata-nyata tidak mengindahkan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 menyusul diberlakukannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menganjurkan agar warga menghindari kerumunan massa berikut ‘physical distancing’.

Perlu dipertanyakan juga apakah aksi demo tersebut sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Independensi Hakim

Dan harus dipahami, tidak ada satu pihak mana pun yang bisa mengintervensi independensi hakim ketika menyidangkan suatu perkara.

Lebih substansi lagi, pada salah satu pernyataan sikap demonstran mendesak Ketua PN Medan agar mengganti formasi majelis hakim, bisa jadi preseden buruk di kemudian hari. Jika tidak sesuai dengan keinginan, langsung turunkan massa ke jalan teriak minta formasi majelis hakim diganti. Tidak sesuai lagi, teriak lagi minta formasi majelisnya diganti.

“Bisa kacau penegakan hukum kita. Koq berambisi kali mereka mendikte majelis hakim seolah tidak fair? Selanjutnya, apa kapasitas mereka mendesak agar Pak Ketua PN Medan mengganti formasi majelis hakim,” imbuh Christopher.

Terdakwa Kooperatif

Pria akrab dipanggil Chris tersebut juga tidak terima dengan berseliwerannya rekayasa opini publik, seolah ayahnya tidak kooperatif setelah ditangguhkan penahanannya. Terdakwa selalu datang hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sampai kemudian kesehatan terdakwa memburuk, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar persidangan dilakukan secara ‘teleconference’. Majelis hakim mengabulkannya dengan mengeluarkan penetapan sidang secara teleconference. Penetapan tersebut pun dijalankan oleh terdakwa secara konsisten. Akan tetapi, JPU berlaku tidak profesional dengan cara tidak bersedia mengikuti persidangan secara ‘teleconference’ yang telah ditetapkan oleh hakim. Bahkan melakukan aksi ‘walkout’.

Keadaan kesehatan terdakwa yang memburuk telah disampaikan tim penasihat hukum (PH) terdakwa kepada majelis hakim dan JPU Joice V Sinaga (yang didampingi rekannya Artha Sihombing) pada persidangan tanggal 19 Mei 2020, dengan menyampaikan surat keterangan sakit dari beberapa rumah sakit. Termasuk dari Rumah Sakit Kesdam Cijantung yang merupakan milik pemerintah (lihat foto-red).

Surat Keterangan Sakit dari RS Kesdam Cijantung + Ttd Joice V Sinaga

Tindakan kedua JPU tersebut telah dilaporkan oleh tim penasihat hukum yang diketuai oleh Muara Karta Simatupang ke Bidang Pengawasan Kejaksaan untuk diperiksa. Tim penasihat hukum terdakwa sangat berharap agar persidangan tersebut diawasi oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan.

Aksi Demo

Dahlan Ginting yang mengaku sebagai koordinator aksi demo buruh perusahaan yang dipimpin Suryo Pranoto alias saksi korban dalam perkara penggelapan tersebut, menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap. Di antaranya mendesak agar Ketua PN Medan mengganti formasi majelis hakim.

“Kami menuntut kepada Ketua PN untuk memantau persidangan dengan nama terdakwa Dr Benny Hermanto Jap,” ujarnya.

Menyikapi pernyataan sikap tersebut, Humas PN Medan Erintuah Damanik menyatakan, akan menyampaikan aspirasi demonstran kepada pimpinan. Massa kemudian secara tertib meninggalkan halaman gedung pengadilan.

Kasus ini dimulai dari laporan Suryo Pranoto selaku Direktur PT OCI atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dr Benny.

Suryo Pranoto adalah pemilik saham mayoritas di PT. Sari Makmur Tunggal Mandiri (PT. SMTM) yang juga merupakan pemegang saham mayoritas PT. OCI. PT. SMTM merupakan salah satu perusahaan eksportir kopi terbesar di Indonesia yang sudah berdiri sejak tahun 1995 dengan omset tahunan tercatat pada periode tahun 2019 mencapai Rp4,9 triliun (BACA: Pemprov Sumut Sambut Optimis Ekspor Kopi Tembus Rp4,9 Triliun Milik Sari Makmur).

Panama Papers

Diagram Jaringan, ICIJ – Suryo Pranoto, Maria Gorethy, Mossack Fonseca, Xin Chin International
Diagram Jaringan, ICIJ – Suryo Pranoto, Alamat Rumah, Xin Chin International

Diketahui pula dari informasi yang diperoleh dari situs resmi milik ICIJ – International Consortium of Investigative Journalists (Konsorsium Internasional untuk Wartawan Investigatif), dalam skandal Panama Papers yang bocor ke publik pada tahun ca. 2016 terdapat nama Suryo Pranoto Tjia, yang beralamatkan di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, Indonesia, sebagai salah satu dari dua pemegang saham sebuah perusahaan dengan nama ‘Xin Chin International Ltd’, yang terdaftar sejak 19 Maret 2008 di British Virgin Island, yang diperantarai dan difasilitasi oleh Firma Hukum Mossack Fonseca & Co. (Singapore) Pte Ltd. (BACA: Offshore Leaks Database).

Apa itu Skandal Panama Papers – Paradise Papers? (BACA: Paradise Papers dan Empat Tahun Kisah Pembocoran Dokumen). Baca juga mengenai Sri Mulyani, Pajak dan Panama Papers. (BACA: Sri Mulyani: Panama Papers Bantu Deteksi Pengemplang Pajak)

WNI Terkaya ke-150

Suryo Pranoto sendiri merupakan salah satu tokoh pengusaha tersukses di Medan 20 tahun terakhir dan disebut-sebut namanya sempat masuk dalam daftar orang terkaya ke-150 se-Indonesia versi Globe Asia pada tahun 2010 dengan kekayaan mencapai 62 juta USD (Rp880 miliar).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment