Reskrim Polsek Delitua Ringkus Komplotan Pencuri Lembu dan 3 Penadahnya

pencuri lembu

topmetro.news – Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu. Akhirnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab), berhasil meringkus pelaku pencurian ternak jenis lembu, Sabtu (20/6/2020) dini hari sekira pukul 01.00 wib.

Selain para pelaku pencuri lembu, petugas juga mengamankan dua penadah hasil pencurian tersebut.

Seluruh pelaku diringkus berdasarkan laporan korban dengan nomor Lp / 652/ K /VI/ 2020 / Sek delta Tanggal 06 Juni 2020. Dengan korbannya Rusmi Silitonga (76) warga Jalan Karya Jaya No.126 Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Pencuri dan Penadah Lembu Ditangkap Dari Tempat Berbeda

“Keempat pelaku dan tiga penadah kita ringkus di tempat yang berbeda. Serta sebanyak 5 ekor lembu serta 1 buah becak bermotor, ikut juga kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Deli Tua Iptu Imanuel Ginting SH, mewakili Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, Sabtu (20/6/2020) sore.

Ada pun para pelaku yang diringkus yakni, Sarmijan alias Mijan (26) warga Jalan Talun Kenas, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kebupaten Deli Serdang. Tersangka berperan sebagai pen ngambil dan menjual hasil kejahatan, Safrijal alias Gondrong (42) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Mawar No. 14, Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, berperan ikut menjualkan. FP (16) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Mawar Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, berperan ikut menjual. Dan Ahmad Riyadi (31) warga Jalan Tani Bersaudara Desa Deli Tua Dusun IV, Kecamatan Namorambe, yang merupakan pekerja di peternakan lembu Pak Toga Panjaitan.

“Selain para pelaku turut diamankan 3 penadah yakni, Sujapri alias Japri (48) warga Jalan Sibiru – biru Gang Madio No. 14 Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru – biru. Siswanto (48) warga Jalan Marendal Gang Sumber Rukun Kelurahan Harjosari II. Kecamatan Medan Amplas. Dan Al amin (58) warga Jalan Namobelin Dusun III Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe,” ungkap Imanuel Ginting.

Dimana para pencuri lembu beraksi, Sabtu (6/6/2020) pagi sekira pukul 06.00 wib, korban mendapat telepon. Bahwasanya penjaga kandang lembu bernama Sarmijan alias Mijan, pergi dan tidak ada lagi di kandang, di Jalan Sido Bakti, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua.

Korban langsung mendatangi lokasi dan menyuruh karyawan lainnya menghitung lembu. Dan ternyata benar,  lembu tersebut telah hilang. Kemudian korban dan karyawan yang lain mencari keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan.

Para Tersangka Mulai Beraksi Tahun Lalu

Diringkusnya para pencuri lembu dan penadahnya. Setelah pihak Unit Reskrim Kepolisian Sektor Delitua, mendapat informasi bahwasannya pelaku Mijan sering berkoordinasi dengan seorang temannya berinisial WAP.

“Saat diintograsi para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian pada bulan Desember 2019, bulan Januari 2020. Bulan Februari 2020 sebanyak 2 kali, dan bulan Juni 2020,” jelas Ginting.

Selanjutnya para tersangka diboyong ke Mapolsek Deli Tua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas mantan Kanit Medan Baru ini.

Reporter I Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment