Melalui Aplikasi Polisi Kita, Sinuraya Diringkus Polsek Deli Tua

aplikasi Polisi Kita

topmetro.news – Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita. Unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung bergerak cepat.

Polsek Deli Tua, mendapat informasi dari salah seorang masyarakat berinisial AF. Bahwasannya di Jalan Luku I Gang Kali Bawah dekat Gang Slank Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu-shabu.

Dengan gerak cepat dan dipimpin Kanit Reskrim Deli Tua Iptu Imanuel Ginting SH. MH bersama personel, langsung melakukan penggerebekan Rabu 10 Juni 2020, malam sekira pukul 18.30 wib.

Polisi Lakukan Penggerebekan Setelah Mendapatkan Laporan dari Aplikasi Polisi Kita

“Dalam penggrebekan tersebut Tim mengamankan salah seorang pelaku bernama Roky Sinuraya (33) warga Jalan Bunga Ncole V No.9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan,” ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH, Selasa (23/6/2020) sore.

Selain tersangka, kata Imanuel, personel juga mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu yang ditemukan di lokasi, 1 buah bong lengkap terpasang terbuat dari aqua gelas, 1 buah kaca pirek ditemukan di pot bunga dan 3 buah plastik klip kosong.

Baca Juga: Peras Sopir Bongkar Muat, Dua Begundal Dilapor ke Aplikasi Polisi Kita

Ketika diintograsi tersangka mengakui perbuatannya dan barang tersebut miliknya.

“Tersangka mengakui bahwasannya semua barang bukti itu miliknya dan dilangsung diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” urai Imanuel seraya mengatakan pengaduan dan penangkapan setelah berdasarkan aplikasi Polisi Kita.

“Saat ini tersangka sudah dijebloskan kedalam sel tahanan sambil menunggu berkasnya akan kepihak Kejaksaan,” pungkasnya. Sembari mengatakan tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang nerkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment