Mencuri di Toko Ponsel, Putra Diringkus dari Warung Kopi

mencuri di toko ponsel

topmetro.news – Nekat mencuri di toko ponsel di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Tuntungan, tersangka Muhammad Syahputra Lubis (27) warga Petunia Raya Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area.

Tesangka diringkus berdasarkan laporan korbannya Lavania Miragel Beru Ginting (27) warga Jalan Jamin Ginting No. 16 B Lingkungan II Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Tuntungan.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 12 unit handphone android, 1 unit handphone nokia 105 warna hitam, 1 unit cas handphone Oppo, 1 unit power bank merk Laolexs.

Pelaku yang Mencuri di Toko Ponsel Dilaporkan Korban

Informasi yang dihimpun Selasa (23/6/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, berdasarkan nomor laporan LP/697/K/V/ 2020/Sek delta Tanggal 22 Juni 2020, tersangka diringkus Tekab Reskrim Polsek Deli Tua.

Dimana sebelumnya korban membuat laporan ke Mapolsek Deli Tua, dalam kasus pencurian toko handphone miliknya. Petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua, langsung melakukan cek tkp.

“Saat disana terlihat dalam CCTV tersangka dengan melakukan aksinya didalam toko ponsel,” ujar Kanit Reskrim Deli Tua Iptu Imanuel Ginting, Selasa (23/6/2020) malam.

Setelah itu petugas mendapat informasi tersangka sedang berada di Jalan Petunia Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Tersangka kita ringkus di warung kopi milik pak Purna, bersama barang bukti,” ungkap Imanuel Ginting.

Saat diintograsi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian toko ponsel milik korban.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment