topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, kembali berhasil meringkus tiga orang sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiganya diringkus Kamis (25/6/2020) malam sekira pukul 19.00 wib, di Bungalow Nirwana A1 Jalan Jamin Ginting Km 47 Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Para tersangka yang di maksud yakni, Imam (28) warga Jalan Jamin Ginting Km 47 Dusun IV, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Andre Idamanta Guru Singa (27) warga Jalan Jamin Ginting Km 47 Dusun IV Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, dan Haikal (42) warga Jalan Jamin Ginting Km 47 Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, (pegawai Bungalow Nirwana A1).
Tiga Pengedar Sabu Dan Barang Bukti
“Dari penangkapan tersebut, Tim mengamankan barang bukti, 1 buah dompet kecil warna hitam yang berisi 4 plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis shabu-shabu,1buah handphone androit merk oppo warna hitam, 1buah handphone merk nokia warna hitam, 1dompet kecil warna kuning yang berisi 3 plastik kecil yang diduga narkoba jenis shabu-shabu,” ujar Kanit Reskrim Pancur Batu AKP Sahril Siregar SH MH, mewakiki Kapolsek AKP Dedi Dharma SH MH, Jum’at (26/6/2020) sore.
Diringkusnya ketiga tersangka, dimana sebelumnya Reskrim Pancur Batu, mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasannya di tkp sering dijadikan transaksi jual beli narkotika.
Meninjak laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda J Pardede SH, langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tim langsung melakukan penyamaran, dan tidak lama kemudian tampak terlihat 4 orang pria didalam satu ruangan Bungalow.
Tak butuh lama petugas langsung melakukan penggrebekan di lokasi, dan didapati tiga pengedar sabu. Sementara satu orang temannya berhasil melarikan diri.
“Dari penggeledahan didapat barang bukti dari ketiga tersangka. Salah satu tersangka berinisial GS alias G, berhasil melarikan diri,” ungkap AKP Sahril Siregar.
Saat diintograsi tiga pengedar sabu tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka. Selanjutnya bersama barang bukti ketiga tersangka diboyong ke Mapolsek Pancur Batu, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Barat ini.
Reporter | Iswandi Nasution