Fakta Mencengangkan di Sidang Korupsi Rp1,9 M WRP III PDAM Tirta Kualo

fakta mencengangkan

topmetro.news – Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan secara video conference (online) perkara korupsi senilai Rp1,9 miliar lebih terkait pekerjaan proyek Water Treatment Plant (WTP) III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 meter di Beting Semelur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjung Balai, Senin (29/6/2020).

Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai dalam tiga sesi menghadirkan lima saksi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor. Saksi termasuk mantan Walikota Tanjungbalai periode 2011-2016 H Thamrin Munthe untuk didengarkan keterangannya.

Pantauan awak media, beberapa menit H Thamrin Munthe mirip orang ’kebingunan’, tidak mampu menjawab sodokan pertanyaan hakim ketua Akhmad Sahyuti tentang pencairan penyertaan modal untuk pekerjaan proyek mendekati penghujung Tahun Anggaran (TA).

“Ayo coba dulu saudara saksi jelaskan. Kenapa dana penyertaan modalnya di TA 2013 dan 2014 dicairkan di Bulan Oktober? Padahal hasil rapat paripurna dengan DPRD Kota Tanjungbalai telah disetujui di 2012. Sebab menurut saksi-saksi pada sidang lalu, mepetnya pencairan dana penyertaan membuat rekanan kewalahan menyelesaikan pekerjaan,” cecar Akhmad Sahyuti.

Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut kemudian mengatakan, baik secara teknis mengenai keuangan dan pekerjaan tidak menguasainya. Melainkan para stafnya.

Fakta mencengangkan lainnya juga terungkap ketika mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Yakni Yudi Heri Nasution, Sarifuddin, dan Slamat Ritiyadi.

Soft Drawing

Menurutnya, dia dan kedua saksi lainnya hampir setiap hari berada di lokasi pekerjaan. Sesuai isi kontrak, PT Andry Karya Cipta (AKC) sebagai pemenang tender tender tertanggal 2 April 2014 dengan Direktur Oktavia Shombing (terdakwa pada berkas terpisah hadir langsung di persidangan-red) pada pekerjaan Penyelesaian Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama sepanjang 600 meter di Lokasi WTP Beting Semelur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

“Oktavia Sihombing maupun staf dari rekanan tidak pernah kami jumpai di lokasi pekerjaan Yang Mulia. Di lokasi kami temui kadang 10 dan kadang lima orang pekerja dan mandor. Kerjanya pun tidak teratur. Belum selesai, pekerja pindah ke lokasi lain. Bahkan ‘soft drawing’ pekerjaan pun tidak ada,” urainya.

Fakta lainnya, unsur konsultan (pengawas pekerjaan proyek) dari CV Bedangke dengan Direktur Suprianto juga tidak pernah terlihat di lokasi pekerjaan. Namun setahu bagaimana, salah seorang staf ahli di perusahaan pengawas tersebut bernama Mahdi Azis Siregar yang melanjutkan pekerjaan.

Selain nama Mahdi Azis Siregar yang melanjutkan pekerjaan juga terungkap nama Ucok Tampubolon dan saksi Hot Mangiring Sitohang. “Temuan kejanggalan di lapangan sudah kita laporkan ke Pak Herianto selaku PPK dan atasan langsung (juga terdakwa pada berkas terpisah-red). Nggak tahu aku. Nggak tahu aku,” kata saksi menjawab pertanyaan salah seorang anggota tim JPU menirukan ucapan Herianto.

Terima Duit

Dalam kesempatan tersebut ketiga saksi mengaku ada menerima uang dari Tuti, Bendahara PT AKC, ketika PPK Herianto memerintahkan mereka mendampingi utusan-utusan rekanan untuk mencairkan progress pekerjaan ke Medan. Saksi Yudi Heri Nasution mengaku menerima Rp9 juta, Sarifuddin Rp6 juta, dan saksi Slamat Ritiyadi menerima Rp5 juta dari rekanan. Mereka telah mengembalikan uang dari rekanan tersebut ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Sementara saksi lainnya Suprianto selaku Direktur CV Bedangke, konsultan (pengawas pekerjaan) membantah keterangan ketiga saksi sebelumnya. Tim saksi katanya ada melakukan pengawasan pekerjaan proyek senilai Rp9,5 miliar tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, tiga orang dijadikan sebagai terdakwa terkait pekerjaan di perusahaan air minum kebanggan warga Kota Tanjungbalai itu. Yakni Zaharuddin Sinaga selaku Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjung Balai sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) pada PDAM Tirta Kualo Kota Tanjung Balai, PPK Herianto serta rekanan Oktavia Sihombing.

Pekerjaan proyek tidak selesai sebagaimana disebutkan dalam kotrak pekerjaan. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar lebih. Sumber dana dari P-APBD Kota Tanjungbalai TA 2012 sebesar Rp800 juta, APBD TA 2013-2014 sebesar Rp10,2 miliar, sehingga Rp11 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment