Puas Perkosa, Kakek Bunuh Remaja 15 Tahun

kakek bunuh remaja

TOPMETRO.NEWS – Kakek bunuh remaja berusia 15 tahun bikin geger. Kakek dimaksud dilaporkan tega menghabisi nyawa gadis itu setelah memerkosa korban. Kasus ini terungkap, berawal dari penemuan mayat di aliran Sungai Citarum di Kampung Pereng RW 5, Desa Karyalaksana, Ibun, Kabupaten Bandung.

Kakek Bunuh Remaja, Ada Sperma di Kemaluan

Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung mengungkapkan, dari penemuan mayat itu, pihaknya dapat mengidentifikasi korban berinisial EL yang masih berusia 15 tahun, warga Kampung Sadang Asem RT 3/12, Desa Sukamukti, Majalaya.

Saat autopsi diketahui terdapat cairan sperma di kemaluan korban.

”Setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku,” kata polisi, Senin (29/6/2020).

Berawal dari Minum Tuak

Polisi mengungkapkan, kronologi peristiwa berawal saat tersangka US bersama korban dan seorang saksi berinisial IS (18) menenggak tuak di daerah dekat lokasi pembuangan sampah di Kampung Rancawaas, RT 3/12, Desa Sukamukti, Majalaya, Kabupaten Bandung.

Korban tak Sadarkan Diri

Setelah minum, saksi IS pergi meninggalkan tersangka dan korban di lokasi kejadian.

Korban karena tidak terbiasa meminum tuak, kata polisi, sempat tak sadarkan diri. Nah, saat itulah pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan perbuatan bejatnya.

“Karena mungkin korban tak biasa minum tuak, sehingga setengah mabuk setengah sadar, terlentang di tempat itu. Karena melihat terlentang ini kemudian muncullah pikiran negatif dari pelaku, sehingga memperkosa,” selidik polisi.

Namun, saat itu korban terbangun. Karena malu dan takut diketahui warga, pelaku kemudian membekap dan mencekik korban hingga tewas.

”Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam karung lantas dibawa dan dibuang ke sungai. Hubungan korban dan tersangka sebatas kenalan saja,” kata polisi.

Selama sekitar satu bulan usai penemuan jasad korban, tersangka US yang merupakan warga Kampung Sukaraja RT 9/9, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung akhirnya diringkus di daerah Pacet, Arjasari.

”Tersangka kami tembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di daerah Pacet, cukup jauh dari tempat kejadian.”

Dijerat 15 Tahun Penjara

Sementara itu, tersangka US yang dihadirkan pada gelar perkara hanya bisa tertunduk.

”Takutnya ketahuan sama warga, jadi dihabisi saja, takut (korban) teriak. Ya minta dibeliin (tuak), sama temennya (IS), minta minuman ya sudah beli. Langsung kasih minum bareng-bareng,” aku pelaku US.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pasal 81 ayat 5 tentang perlindungan anak karena menyetubuhi dan membunuh korbannya dengan ancaman seumur hidup, dan pasal 338 KUHP.

BACA SELENGKAPNYA | Kakek 75 Tahun Perkosa Cucu Sendiri di Aceh, Modus Cari Kutu

Seperti diwartakan Topmetro.news sebelumnya, seorang kakek yang tega perkosa cucu akhirnya dibekuk polisi.

Kakek lanjut usia berumur 75 tahun berinisial AJ yang sempat tiga bulan diburon akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Lhokseumawe. Kini ‘bandot tua’ itu harus berhadapan dengan polisi atas kasus pemerkosaan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kompol Imam Hasfali, Wakapolres Lhokseumawe menyebutkan pihaknya menangkap kakek AJ Kamis (22/3/2018) silam.

reporter | jeremitaran
sumber/foto | jpnn/pojokbandung

Related posts

Leave a Comment