DPRD Samosir Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

DPRD Samosir menggelar Rapat

topmetro.news – DPRD Samosir menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Bertempat di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Samosir, Senin-Selasa (29-30 Juni 2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, Wakil Ketua Nasib Simbolon. Dihadiri oleh Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM, Sekdakab Jabiat Sagala, Forkopimda, anggota DPRD Samosir, pimpinan OPD, camat, LSM, dan insan pers.

Rapat paripurna itu merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna DPRD Samosir dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019, yang kemudian dibahas Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samosir bersama seluruh pimpinan dan jajaran OPD Samosir selama tiga hari di Ruang Pertemuan Hotel Gorat, Kecamatan Palipi, pada tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 yang lalu.

Laporan Banggar DPRD Samosir

Setelah resmi dibuka oleh Ketua DPRD Samosir, rapat paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Samosir tentang Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 oleh anggota DPRD Samosir Parluhutan Samosir SP MSi.

Dalam laporan yang dibacakan anggota DPRD Samosir tersebut, Badan Anggaran DPRD Samosir tidak lagi membahas mengenai angka-angka. Karena angka tersebut sudah merupakan angka tetap sebagai laporan keuangan Pemkab Samosir TA. 2019 yang sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Ada enam poin yang menjadi hasil pembahasan badan anggaran sebagai saran atau masukan bagi Pemkab Samosir dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang, dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Samosir.

Antara lain, mengoptimalkan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam merealisasikan pendapatan asli daerah. Melakukan evaluasi terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baik di perkotaan maupun pedesaan. Melakukan validasi data penduduk miskin secara objektif dan menyeluruh. Menyelesaikan masalah piutang daerah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Serta membina hubungan sinergitas dan meningkatkan keharmonisan antara legislatif dan eksekutif.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda nota jawaban Bupati Samosir atas tanggapan perorangan fraksi. Dalam kesempatan itu, Bupati Samosir memberikan jawaban dan penjelasan terkait beberapa pertanyaan dan masukan yang diberikan. Sekaligus memberikan apresiasi atas semua saran dan kritik yang konstruktif demi perbaikan tata kelola pemerintahan pada masa yang akan datang.

Setujui Ranperda Pertanggungjawaban

Setelah melalui beberapa mekanisme rapat dan pandangan akhir fraksi atas Ranperda Samosir, akhirnya DPRD Samosir menerima dan menyetujui Ranperda Samosir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Samosir TA. 2019 untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir dalam sambutannya mengakhiri rapat paripurna, mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Samosir. Termasuk atas kritik dan masukan yang diberikan.

“Semua masukan pada tanggapan perorangan dan pandangan akhir fraksi telah kami simak dan telaah. Serta menjadi masukan yang berharga bagi kami untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan. Dan menjadi referensi serta panduan dalam merumuskan kebijakan publik dan pengambilan keputusan. Serta menjadi pedoman teknis pada lingkup eksekutif dalam implementasi berbagai kegiatan untuk tahun yang akan datang,” ucap Bupati Samosir mengakhiri sambutannya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment