Zuraida, Istri Hakim Jamaluddin Akhirnya Divonis Pidana Mati

terdakwa Zuraida Hanum

topmetro.news – Majelis hakim akhirnya memperberat hukuman terdakwa Zuraida Hanum (41), inisiator pembunuhan terhadap Hakim PN Medan yang juga suaminya. Zuraida yang semula dituntut pidana seumur hidup, diperberat menjadi vonis pidana mati dalam sidang lanjutan secara video conference (online), Rabu (1/7/2020) di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Dalam perkara pembunuhan diduga berencana tersebut, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, tidak ditemukan alasan meringankan pada diri Zuraida Hanum.

Keluh Kesah Terdakwa

Terdakwa dengan keluh kesah berhasil menggerakkan abang beradik beda ibu. Yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (terdakwa masing-masing berkas terpisah) menjadi ‘eksekutor’ pembunuhan terhadap korban yang juga berstatus pejabat negara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan primair yang diajukan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Parada Situmorang. Yakni pidana Pasal 340 KUHPid jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1,2 KUHPid. Majelis hakim berkeyakinan unsur menyuruh dan turut serta merencanakan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dalam perkara ini korban Hakim Jamaluddin, diyakini telah terbukti.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim disebutkan, Hakim Jamaluddin yang ‘dieksekusi’ para terdakwa selagi tertidur pulas di kamar tidurnya di lantai II Perumahan Royal Monaco; Medan Johor, Jumat dinihari (29/11/2020) lalu, dalam keadaan sangat tidak berdaya.

Klimaksnya, dengan berkeluh kesah sakit hati dan tidak kuat lagi menghadapi kelakuan suaminya yang kerap menjalin hubungan dengan wania lain, seperti mantan asisten korban yang cantik Cut Rafika. Juga berkata kasar seolah istri di rumah bisa ‘dipakai’ orang lain. Kata-kata penghinaan terhadap terdakwa Zuraida dan keluarganya. Serta dugaan percobaan mencabuli putri mereka yang masih di bangku SD dan adik terdakwa, ketika singgah di Jakarta.

Seolah Serangan Jantung

Fakta lainnya, terdakwa berwajah jelita itu juga menyadari bahwa dirinya dan M Jefri Pratama tidak akan sanggup ‘menghabisi’ nyawa korban. Hingga akhirnya M Jefri dan terdakwa Zuraida Hanum berhasil mengajak M Reza Fahlevi untuk membunuh korban. Beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan, terdakwa Zuraida juga menyampaikan agar skenario pembunuhan dibuat seolah Hakim Jamaluddin meninggal akibat serangan jantung.

Walau di persidangan Zuraida Hanum menyatakan belum tentu menyanggupi apa yang telah dijanjikan kepada kedua abang beradik beda ibu tersebut, namun yang terungkap di persidangan, terdakwa ada menjanjikan akan memberikan uang Rp100 juta kepada M Reza Fahlevi. Serta diajak umrah bersama ibu M Reza.

Sedangkan kepada M Jefri Pratama dijanjikan akan dibelikan rumah, kantor pengacara dan menikah, bila skenario pembunuhan Hakim Jamaluddin seolah akibat serangan janjtung berjalan mulus. Setelah mendapat isyarat miscall dari terdakwa, kedua eksekutor yang bersembunyi di lantai III rumah korban yang biasa digunakan tempat mencuci dan menjemur pakaian, kemudian masuk ke kamar tidur.

Tanpa dikomando, M Reza Fahlevi langsung membekap mulut dan hidung serta mencekik leher korban. Sedangkan M Jefri memegangi kedua tangan Hakim Jamaluddin. Karena kedua kaki korban masih berontak sempat membangunkan si buah hati yang masih kelas 2 SD tersebut, terdakwa Zuraida kemudian menutupi wajah anaknya, sembari menimpa kaki korban yang juga suaminya tersebut dengan kakinya.

Fakta miris lainnya, terdakwa juga yang menjemput kedua ‘eksekutor’ dengan mobil sedan Toyota Camry hitam BK 78 ZH, yang biasa dipakainya, Jumat petang (28/11/2019). Mempersiapkan kain sarung bantal. Bahkan berhubungan intim layaknya suami istri dengan M Jefri Pratama.

Karena skenario pembunuhan tidak sesuai rencana, terdakwa Zuraida kemudian menyuruh kedua ‘eksekutor’ membuang jenazah berikut mobil Toyota Prado hitam biasa dipakai Jamaluddin ke jurang di kawasan Berastagi atau ke Belawan. Jumat pagi (29/11/2019) warga menemukan mobil berikut jasad korban di jurang perkebunan Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Seumur Hidup dan 20 Tahun

Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga memperberat hukuman terdakwa M Jefri Pratama. Terdakwa sebelumnya dituntut pidana 20 tahun. Diperberat menjadi pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim juga tidak menemukan unsur meringankan terhadap diri terdakwa.

Sedangkan adiknya, M Reza Fahlevi divonis sama dengan tuntutan JPU. Yakni pidana 20 tahun penjara alias conform.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Pantauan awak media, kedua anak Hakim Jamaluddin yakni Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal hadir dalam persidangan.

Kedua anak korban Hakim Jamaluddin yakni Rajif (kiri) dan Kenny turut mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Medan | topmetro.news

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment