Pakai Kunci T, Stang Dirusak, Curanmor di Rumah Makan Dibekuk Polsek Bangun

Curanmor di rumah makan

TOPMETRO.NEWS – Curanmor di rumah makan dibekuk personil Polsek Bangun Resor Simalungun. Polisi menangkap seorang pelaku dari Rumah Makan (RM) Surani di Jalan Asahan Km 18,5 Huta 3 Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Curanmor di Rumah Makan 1 Juli

AKP Lukman Hakim, Kasubbag Humas Polres Simalungun mengatakan pelaku bernama Robilsyah (40) warga Jalan Asahan Km 18, 5 Gang Madrasah Huta 3 Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.

Tersangka ditangkap atas Laporan Polisi: LP/35/VII/2020 SU/Simal-Sek Bangun, tanggal 1 Juli 2020, dengan korban Supianto (47) warga Jalan Asahan Km 18,5, Nagori Pamatang Asilom.

Polisi Olah TKP

Menurut polisi, Rabu (1/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB, piket Unit Reskrim Polsek Bangun pimpinan AKP LS Gultom selaku Kapolsek mendapatkan laporan pengaduan dari korban tentang tindak pidana curanmor.

“Selanjutnya petugas mendatangi lokasi untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan,” sebut AKP Lukman.

Dipetik dari Dapur Rumah

Dari hasil olah TKP, keterangan korban dan saksi- saksi serta petunjuk yang ada, sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Bangun menangkap tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan dan mengambil sepedamotor dari dapur rumah milik korban. Caranya kunci stang sepeda motor lebih dulu dirusak menggunakan kunci T,” ucap Kapolsek.

Pengakuan Pelaku ke Polisi

Selanjutnya tersangka mendorong sepedamotor ke rumah kosong yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.

Usai mengakui perbuatannya dan memberitahukan keberadaan sepedamotor, petugas langsung menuju ke rumah kosong yang disebutkan tersangka.

Petugas lalu mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam dan 1 buah kunci T ke Polsek Bangun.

BACA SELENGKAPNYA | DPO Curanmor Asal Payageli Ditembak Polisi

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, tim Reskrim Polsek Sunggal kembali membekuk DPO kasus curanmor (Pencurian Kenderaan Bermotor) yakni R (30), Selasa (30/6/2020).

Bahkan petugas terpaksa melumpuhkan warga asal Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang itu dengan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat diamankan.

Tertangkapnya, R dari kawasan Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang, setelah sebelumnya, petugas meringkus dan menembak tersangka AS dengan kasus yang sama.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | lintangnews

Related posts

Leave a Comment