Bawa Pil Ekstasi, Pengangguran Diringkus Reskrim Sunggal

bawa pil ekstasi

topmetro.news – Ketahuan bawa narkoba jenis pil ekstasi, Hendri (48) penduduk Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, dibekuk tim Reskrim Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Sailendra, Medan, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 22.00 wib.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 2 butir pil ekstasi siap pakai sebagai barang bukti. Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020) siang.

Pria Yang Bawa Pil Ekstasi Tertangkap Atas Informasi Warga

Dijelaskan Budiman, penangkapan tersangka Hendri, karena adanya laporan warga yang mengatakan bahwa lelaki pengangguran tersebut memiliki narkoba jenis pil ekstasi. Karena itulah, polisi langsung menindaklanjutinya.

Saat petugas berpakaian preman datang mendekat, tersangka mencoba membuang bungkusan plastik kecil namun terlihat oleh petugas. Setelah polisi menyuruh tersangka mengambil bungkusan tersebut, diketahui di dalamnya berisi 2 butir pil ekstasi berwarna merah muda.

Atas temuan itu, polisi segera memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal untuk diintrogasi dan pengembangan. Dari keterangan tersangka, ekstasi tersebut dibelinya dari seseorang warga Medan untuk dikonsumsinya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 123 ayat (1) UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun,” ujar Budiman menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment