Sandy Nugroho : Lima Pembunuh Satu Keluarga Dihukum Mati

TOPMETRO.NEWS – Polrestabes Medan akhirnya mengungkap misteri kasus pembakaran rumah di Jalan Milala Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan yang menewaskan para penghuninya itu, Rabu (5/4) lalu.

Sementara itu, Kombes Pol Sandi Nugroho Pembunuhan ini sudah direncanakan satu bulan oleh tersangka, para eksekutor dibayar Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta, dan menghabiskan bensin 10 liter.Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338, 187 KUHAPidana dengan ancaman hukuman mati Selasa (18/4).

Tersangka Maju Ginting dan dihari yang sama petugas membekuk tersangka Jaya Mita Boru Ginting yang merupakan otak pelaku pembunuhan dengan pembakaran satu keluarga ditangkap di Bukit Kusuma Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau,Jumat (15/4) oleh Timsus Polrestabes Medan dan seorang eksekutor pembakaran Rudi Suranta Ginting menyerahkan diri ke Polsek Delitua.

Bahkan, polisi juga telah membekuk 5 orang tersangka berperan sebagai perencana,pengatur, dan eksekutor pembunuhan dengan modus bakar rumah tersebut. Sedangkan 4 orang pelakunya lainnya masih dalam pengejaran (buron).

“Motifnya adalah antara planer (otak pelaku perencana) tersangka melakukan jual beli tanah milik negara. Planer sebagai penjual, korban membeli. Korban ngaku sudah lunas akan tetapi tersangka mengatakan belum, si penjual berusaha untuk mengusir dengan cara membakar dan membunuh korban,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho,SH,SIK,MHum.(TM-05)

Related posts

Leave a Comment