Pemprov Sumut Berkolaborasi dengan KPK, Kejatisu dan BPN Menyelamatkan Aset Daerah

pemprov sumut

topmetro.news – Pemprov Sumut (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) terus berupaya untuk menyelamatkan aset-aset daerah. Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Sumut berkolaborasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumut).

Ada empat jenis aset yang menjadi fokus Pemprov Sumut bersama KPK, BPN dan Kejati yaitu aset tanah, bangunan, pajak dan kendaraan. Namun, yang menjadi fokus utama atau prioritas menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekraprov) Sumut, R Sabrina adalah tanah dan pajak yang memiliki nominal besar.

Baca Juga : Pemprov Sumut Terima Masukan Berbagai Pihak Merumuskan Kebijakan Stimulus Ekonomi

“Satu-persatu kita akan selesaikan semua aset yang bermasalah, tetapi tentu ada yang menjadi fokus utama seperti tanah, yang sengketa dan juga pensertifikatannya. Bila ini selesai akan berkontribusi besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Karena itu kita meminta bantuan BPN, Kejati dan juga KPK,” kata Sabrina, usai rapat secara virtual dengan KPK, Kejati, BPN serta stakeholder terkait di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (7/7/2020).

Ada 33 Persil Tanah Aset Pemprov Sumut yang Bermasalah

Menurut Sabrina, ada 33 persil tanah aset Pemprov Sumut yang bermasalah, tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut. Selain itu, untuk masalah sertifikat, Pemprov Sumut sudah berkomitmen dengan BPN agar mempercepat prosesnya.

“Tanah itu kurang lebih 33 persil yang tersebar di seluruh Sumut, dengan luas yang beragam dan juga dikelola oleh OPD-OPD yang berbeda. Sedangkan untuk sertifikat, kita sudah komitmen dengan BPN, saat ini masih sekitar 14% aset tanah kita yang sudah tersertifikat. Kita sudah mengajukan sekitar 300 sertifikat, tetapi yang sudah selesai sekitar 30 sertifikat. Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga,” tambah Sabrina.

Baca Juga : Pemerintah Pusat Apresiasi Atas Kinerja GTPP Covid-19 Pemprov Sumut

Selain aset tanah, Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Disebutkan, ada enam fokus yang ingin segera diselesaikan Pemprov Sumut, yaitu dengan PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT Humbahas Bumi Energi (PLTMH), PT Mega Power Mandiri (PLTA) dan PDAM Tirta Kualo. Total PAP dari enam kasus ini mencapai Rp1,8 triliun, yang menurut Sabrina akan sangat membantu PAD Sumut di tengah pandemi Covid-19 ini.

“PAP akan berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kita ingin ini cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang, dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak. Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini, permasalah PAP termasuk PAP dengan Inalum yang sudah berlarut-larut bisa selesai, ada titik temunya,” tambah Sabrina.

Pemprov Sumut, KPK dan Kejatisu Harus Bergerak Cepat

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua mengatakan Pemprov Sumut dan Kejati harus bergerak cepat, untuk menyelesaikan masalah aset dan pajak tersebut. Bahkan jika dibutuhkan, perlunya dibentuk tim khusus yang profesional untuk menyelesaikan masalah aset Pemprov Sumut.

“Kita perlu cepat bergerak. Bila tidak nanti aset-aset kita ini hanya tinggal cerita saja, sudah dikuasai pihak-pihak ketiga. Untuk itu, perlu dibentuk tim yang memang bisa bekerja profesional agar mempercepat penyelesaiannya. Karena bila ini selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah Pemkab/Pemko, juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan perekonomian kita,” kata Maruli, yang juga pernah menyelesaikan sengketa PAP Pemprov Jayapura, dengan PT Freeport.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Mangasi Situmeang mengatakan, siap untuk membantu Pemprov Sumut menyelesaikan masalah-masalah aset. Namun, menurutnya hal ini butuh komitmen yang kuat dari berbagai pihak, agar penyelesaiannya bisa dilakukan secepat-cepatnya.

“Ini butuh komitmen kita bersama, terutama tentu Pemprov Sumut sebagai pemilik aset. Kita dari Kejati dan Kejari tentu akan membantu sekuat tenaga, karena kita tahu ini untuk kemaslahatan bersama. Jadi, kita butuh implementasi, jangan buat PKS (Perjanjian Kerja Sama) hanya sekedar PKS saja,” tegas Mangasi. (TMN-ERRISJN)

Related posts

Leave a Comment