Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Kedua Kaki Pelaku Becak Hantu

becak hantu

topmetro.news – Seorang pelaku curanmor modus becak hantu yang beraksi di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, dibekuk petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, Minggu (28/6/2020) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, saat menggelar konferensi pers, Kamis (9/7/2020) sore mengatakan, dalam aksinya tersangka menaiki beca motor (betor) dan berpura-pura mencari makanan ternak kemudian melakukan pencurian. Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial (Medsos).

Pelaku Becak Hantu Ditembak

“Tersangka yang diamankan berinisial RFS alias Nani (30) warga Jaln Seriti, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kepada tersangka, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena melawan petugas saat disergap,” ucap Riko Sunarko.

Dijelaskan Riko, adapun modus tersangka melakukan curanmor modus becak hantu dengan cara mematahkan stang sepedamotor korban kemudian diangkut menggunakan becak atau betor. Ia menjelaskan dalam penangkapan terhadap tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 unit betor, 1 jaket dan uang tunai Rp. 44.500.

Foto: Melawan Petugas, Komplotan Becak Hantu Ditembak, Peluru Bersarang di Kaki Tersangka

“Pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa,” sebut Riko.

Dari pemeriksaan, sambungnya, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah dua kali keluar masuk keluar masuk penjara, yakni pada tahun 2016 dan tahun 2018.

“Terhadap pelaku lainnnya terus diburu dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment