Melawan Petugas, Komplotan Becak Hantu Ditembak, Peluru Bersarang di Kaki Tersangka

Komplotan becak hantu

Topmetro.News – Komplotan becak hantu terkapar ditembak polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, anggota komplotan becak hantu dimaksud kini sedang sedang dimintai pertanggungjawabannya di Polrestabes Medan. Sekadar diketahui, kelompok ini sering meneror warga di Kota Medan. Selain itu, mereka sering melakukan aksi pencurian.

Komplotan Becak Hantu, Satu per Satu Ditangkap

Keterangan di kepolisian, penangkapan komplotan becak hantu awal terjadi Selasa (16/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi mendapat informasi komplotan pelaku ‘Becak Hantu’ sedang berada di seputaran Jalan Garuda VI Perumnas Mandala, di sebuah warung makan.

Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan membekuk tersangka bernama Natal Peranginangin alias Natal.

Kemudian pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi pelaku lainnya sedang berada di Jalan Panglima Denai Medan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka Parasian Situmorang alias Gondit saat sedang mengendarai becak yang biasa digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian, menuju arah Selambo.

Kemudian, sekitar pukul 00.00 WIB, polisi mendapat lagi informasi keberadaan tersangka Antonius Samuel Pasaribu alias Toni.

Lawan Petugas, Coba Melarikan Diri

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka bersama sepeda motor Honda Vario warna merah BK 2805 AIE.

Saat pengembangan kasus untuk mencari tempat kejadian perkara (TKP) lainnya dengan tersangka Gondit dan Natal, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.

Barang Buktinya Diamankan

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, empat unit becak motor (betor), dua buah gunting pemotong hidrolik, satu buah linggis dan martil, satu buah kunci leter T dan L, dan dua buah kunci leter L.

“Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka ini sudah sering melakukan pencurian. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan, Kamis (18/7/2019) sebagaimana diberitakan antarasumut.

Beberapa Pelaku Masih Buron

Kini, kata polisi, masih ada beberapa tersangka lainnya yang berstatus DPO (buronan).

“Beberapa tersangka ini juga merupakan komplotan pelaku becak hantu, yang biasa melakukan aksi bersama ketiga tersangka yang sudah kita tangkap,” jelasnya.

baca juga | BANDIT JALANAN SIMANGUNSONG CS TERKAPAR DITEMBAK POLISI

Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, aksi bandit jalanan dilumpuhkan polisi. Aksi yang dilakoni dua pria masing-masing Rudi Oloan Simangunsong (31) dan rekannya Herman Syahputra (33) mungkin bisa bikin mereka bertobat. Apalagi dua begundal itu sudah ditangkap, Sabtu (6/7/2019) dan di kaki mereka pun bersarang timah panas milik polisi.

Kini kedua penjahat jalanan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun bakal merasakan dinginnya sel tahanan milik Polsek Air Batu.

Menurut polisi, aksi bandit jalanan ini sudah sering meresahkan masyarakat.

Menurut catatan polisi dua pelaku yang ditangkap yakni Rudi Oloan Simangunsong (31) warga Dusun I Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Sementara rekannya Herman Syahputra (33) tercatat sebagai warga Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Related posts

Leave a Comment