Tekab Polsek Patumbak Ringkus Dua Pelaku Perampokan, Kaki Otak Pelaku Ditembak

Polsek Patumbak

topmetro.news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, berhasil mengungkap kasus perampokan yang dialami Josua Simbolon (29), warga Labuhanbatu Utara (Labura).

Josua dirampok saat tiba di Jalan Sisingamangaraja KM 8.5, tepatnya di halte bis flyover Amplas, Senin (22/62020) lalu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, dua orang tersangka atas kasus ini telah diamankan.

Kedua tersangka yakni Marko Harianja (30) alias Ego, seorang tukang beca, warga Jalan Garu III Gang Melati Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas dan Eko Syaputra (26) alias Jawa, Medan.

Polsek Patumbak Temukan Barang Bukti

Eko adalah seorang residivis yang sehari-hari bekerja sebagai kondektur, warga Jalan Bajak II No. 19 Kebun Kopi, Patumbak.

“Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Android OPPO A7 hitam, obeng runcing dan sebilah pisau dari kuningan,” ungkap Kompol Arfin Fachreza.

Dirinya mengatakan, saat itu, Josua baru tiba di halte bis flyover Amplas Medan. Ia berencana pulang ke kampung halamannya ke Rantau Parapat. Korban menunggu bis keberangkatan di halte bus Amplas. Kemudian datang dua orang pelaku yakni Ego dan Jawa menghampiri korban dengan alasan menawarkan jasa.

Karena tawarannya tidak dituruti korban, pelaku Ego mengeluarkan sebilah pisau mengancam korban di perut sedangkan rekannya, Jawa mencekik lalu memukul korban dua kali pada bagian wajah.

Baca Juga: Polsek Patumbak Amankan Pelaku Curanmor Berikut 2 Perantara

“Kemudian, Ego merampas ponsel dan dompet korban yang berisi surat penting dan uang Rp250.000. Atas kejadian itu, hari itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak,” jelas Arfin.

Menindaklanjuti laporan korban, kemudian kedua pelaku dilacak. Pelaku Jawa diketahui sedang berada di Jalan Sisingamangaraja KM 8 di depan loket bus Sandra Prima, personel polisi langsung membekuknya. Selanjutnya, kasus dikembangkan dan keberadaan Ego pun terlacak di Jalan Sisingamangaraja KM 7 dekat PT Cosmos,” ujar Iptu Philip.

Ego menyadari polisi sedang membuntutinya. Sehingga ia berusaha melarikan diri serta melawan polisi. Meski telah diberi peringatan tiga kali, ia tetap melawan sehingga kakinya ditembak. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk ditangani medis.

“Untuk proses penyidikan selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Patumbak,” tandas Arfin Fachreza. Sembari menjelaskan kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment