topmetro.news – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, meringkus dua residivis pelaku jambret pada, Rabu 17 Juni 2020, kemarin.
Kedua tersangka yang diringkus yakni, Muhammad Urfan alias Gepang (41) warga Jalan Prof H.M Yamin Gang Langgar Batu No.5, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Praditya Nasution (31) warga Jalan M. Yakob Gang Langgar Batu No.108, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dua Residivis Pelaku Jambret dan Barang Bukti
Selian kedua tersangka polisi juga megamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor honda vario warna abu-abu dengan plat terpasang BK 5693 AIZ, 1 buah helm honda vario warna hitam, 1 potong sweater warna biru, 1 potong baju bewarna merah hitam, 1 buah helm bogo warna hitam dan beberapa kuci.
Kapolrestabes Medan Kombel Pol Riko Sunarko SH SIK MSi didampingi Kasat Reskirm Martuasah H Tobing SH SIK MH, Kamis (9/7/2020) sore menerangkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka terjadi Senin 15 Juni 2020 pagi sekira pukul 11.00 wib, korban Siti Sirait (55) bersama adiknya Hasudungan Simanjuntak mengendarai sepeda yamaha mio sporty warna merah.
Datang dua pelaku mnegendarai sepeda motor honda vario warna hitam, dari samping langsung tersangka bernama Praditia Siswa Nasution menjambret tas sandang milik korban.
Anak korban Udur Boru Simanjuntak, langusng membuat laporan ke Mapolrestabes Medan, dengan nomor LP/1460/IV/2020/SPKT, Polrestabes Medan.
” Korban terjatuh dan mengalami patah tulang rusuknya, dan lecet bagian tangan dan kaki, serta mengalami kerugian uang Rp. 1 juta, handphone merk Vivo,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko.
Tim Unit Resmob Polrestabes Medan, langsung menuju lokasi dan melihat rekaman CCTV, dan didapat identitas kedua tersangka.
Keberadaan Tersangka Diketahui
Rabu 17 Juni 2020 dini hari sekira pukul 02.00 wib, Tim Resmob Polrestabes Medan mendapat informasi keberadaan tersangka Muhammada Irfan alias Kepang, di Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan. Polisi langsung meringkus tersangka Kepang, dan mengakuinya melakukan penjambretan bersama Siswa Nasution.
“Tim langsung melakukan pengembangan dengan meringkus Praitia Siswa Nasution alias Bogel di rumahnya,” jelas Riko Sunarko.
Baca Juga: Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 4 Pelaku Jambret, 1 Diantaranya Tewas
Dari hasil intograsi kedua tersangka, terang Kapolrestabes, dua residivis pelaku jambret mengakui melakukan kejahatan di delapan lokasi diantaranya, Jalan Wiliam Iskandar simpang Jalan Rela, Jalan Wiliam Iskandar simpang Tuasan dekat pajak sore, Jalan Krakatau dekat bundaran tugu, Jalan Yos Sudarso depan indomaret, Jalan Cemara sebelum simpang lampu merah Krakatau, Jalan Griya depan lembur kuring, Jalan Besat Cemara deoan ruko Ponsel, dan Jalan Wiliam Iskandar depan rumah duka.
“Kedua tersangka di kanekan pasal 365 ayat (12) ke 2e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 penjara,” pungkasnya.
Reporter | Iswandi Nasution