Dua Pencuri TV LCD, Diringkus Tekab Medan Kota

Tekab Medan Kota

topmetro.news – Tekab Polsek Medan Kota, membekuk dua orang pelaku pencurian 1 unit TV LCD 14 inci merek LG di kawasan Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (30/5/2020).

Informasi yang di terima di kepolisian mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap bernama, Erwin Candra (26) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Perbatasan, Kecamatan Medan Kota dan Reza Arfandi (23) warga Jalan Senam Gang Nangka, Kecamatan Medan Kota.

“Tersangka ditangkap telah melakukan pencurian di kawasan, Jalan PON III, di Pos Sekuriti Perumahan Grand Kirori Medan pada Kamis, 21 Mei 2020 lalu,” ujar Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (2/6/2020).

Tekab Medan Kota Dapatkan Informasi Keberadaan Tersangka

Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sedang menempel ban becak.

“Kedua tersangka telah mencuri 1 unit televisi (TV) yang dilaporkan Rudi Nasution (36), warga Jalan Patimura No.17, Padangsidimpuan di pos sekuriti Perumahan Grand Kirori, Jalan PON III No. 15,” ungkap Ainul Yaqin.

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Medan Kota hingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Erwin Candra saat menempel ban. Erwin mengaku beraksi bersama Reza Afandi.

Baca Juga: Pelaku Curas Ditembak Tekab Medan Kota, Temannya Lari

Tapi, penadah barang curian tersebut bernama Buyung tidak ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Reza dan penadah, namun tidak ditemukan. Kita hanya mengamankan barang bukti TV LCD 14 inchi,” paparnya.

“Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment