Direktorat Narkotika Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti

pemusnahan barang bukti

topmetro.news – Direktorat Narkotika Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (22/7/2020), di Lapangan Direktorat Narkotika Polda Sumut. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, ganja seberat 41 kg, sabu seberat 36,75 kg, dan pil ekstasi sebanyak 5 butir.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi turut didampingi oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Karo Ops, dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut, serta perwakilan Kajati Sumut.

Kapolda Sumut memaparkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika itu hasil tangkapan dari periode Mei-Juli 2020, dengan tersangka 18 orang. Jaringan dari Provinsi Aceh-Sumut-Jakarta.

Periode Maret-Juli sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yang diamankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pil ekstasi dan 40.798 gram ganja, dengan jumlah tersangka sebanyak 83 orang. Dimana dua di antaranya dilakukan tindakan tindakan tegas dan terukur karena mengancam keselamatan petugas.

Kapolda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara direbus dan dibakar. Saat pemusnahan barang bukti diawasi oleh Propam dan Direktorat Narkotika. Juga disaksikan perwakilan Kejakasaan Tinggi Provinsi Sumut.

Edukasi Bahaya Narkotika

Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi kembali mengingatkan kepada para awak media agar terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. Dua juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya pengedaran narkotika.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika. Dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yang terjadi,” tandasnya.

reporter | Nita Veronika Simbolon

Related posts

Leave a Comment