Pelantikan Komisioner KIP Baru Menyisakan Masalah

TOPMETRO.NEWS – Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi telah melantik anggota Komisi Informasi Publik (KIP) periode 2016-2020, di ruang Kenanga lantai 8, kantor Gubsu, Rabu (19/4). Namun, pelantikan lima komisioner yang baru ini masih menyisakan masalah, karena komisioner yang lama belum mendapatkan gaji dari bulan Januari hingga April 2017.

“Kalau soal gaji bisa ditanyakan langsung sama Kepala Dinas Infokom Sumut ya, karena itu persoalan teknis,” ujar Gubsu, Tengku Erry Nuradi usai melantik, Rabu (19/4).

Adapun anggota Komisi Informasi Publik Sumut dilantik adalah M.Zaki abdullah, Abdul Jalil, Edi Syahputra, Robinson Simbolon, Meisalina Aruan. Dalam kesempatan itu, Erry mengatakan anggota KIP Sumut untuk priode kedua yang dilantik ini diharapkannya mampu melanjutkan keberhasilan telah dicapai anggota priode sebelumnya. Selain itu juga diharapkan dapat menjadi motor terbaik dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik disegala bidang.

Erry juga mengucapkan terima kasih kepada anggota KIP Sumut periode 2012-2016 telah menjalankan tugas dengan baik selama empat tahun terakhir. Tidak hanya sekedar menyelesaikan sengketa, Komisi Informasi Provinsi Sumut juga cukup berhasil mendorong sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Sumut.

Ditambahkan Erry, keberadaan komisi informasi selama ini sudah menjadi bagian dalam kerangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan public.

“Keberadaan KIP ini juga dapat menjadi mediasi penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang undang, hal ini menuntut komisi informasi mendorong agar masyarakat berperan aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik, sehingga semua sistem tata kelola pemerintah di daerah berjalan transparan,” papar Erry.

Dikatakan Erry, kehadiran KIP ini merupakan amanat rakyat yang tertuang dalam undang undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini cukup revolusioner karena mengatur hak publik dalam mendapatkan informasi.

Di tempat terpisah, Komisioner KIP Sumut periode 2012-2016, Ramdeswati Pohan juga mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota KIP Sumut yang baru. Namun, menurut Ramdeswati pihaknya berharap agar Pemprovsu dapat menyelesaikan hak mereka sebelum anggota KIP Sumut baru mulai bekerja.

“Kami mengucapkan selamat telah dilantiknya anggota KIP Sumut yang baru. Kami berharap keterbukaan informasi di Sumut nantinya dapat semakin baik,” kata perempuan yang akrab disapa Desi ini.

Namun, lanjut Desi dia berharap agar komisioner yang lama dapat diselesaikan persoalan gajinya, sebab sejak Januari hingga April 2017 mereka sama sekali belum menerima gaji. Padahal, meski dalam proses pemilihan anggota KIP Sumut yang baru, pihaknya masih bekerja dan masih turun ke daerah untuk menyelesaikan sengketa informasi di lembaga public, “Harapan kami Pemprovsu dapat membayarkan gaji kamilah, karena dari Januari hingga sekarang kami belum menerima gaji,” terang Desi.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Infokom Sumut, M. Fitriyus mengatakan kalau pihaknya akan segera membayarkan gaji komisioner yang lama. Terlambatnya penggajian tersebut dikarenakan proses administrasi.

“Ini hanya soal administrasi saja, sekarang lagi kita proses. Mereka kan masih baru kita minta nomer rekeningnya, jadi kalau gajinya pasti nanti akan kita bayarkanlah. Nggak mungkin tidak kita bayar. Siang ini juga sudah kita bayar itu,” janji Fitriyus. (TM-uck)

Related posts

Leave a Comment