Modus Ice Cream, Kakek Tua di Aceh Singkil Cabuli Anak di Bawah Umur

mencabuli anak

topmetro.news – Bermodus sebagai dukun seorang kakek tua bangka NM (54) warga Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur sembilan tahun, sebut saja Bunga namanya.

Kelakuan bejat ini terbongkar saat si Bunga mengeluhkan sakit di bagian intimnya kepada neneknya.

Selanjutnya sang nenek mencoba menanyakan kenapa bisa seperti itu. Lalu Bunga dengan polosnya mengatakan NM memasukkan jarinya kebagian intimnya.

Berawal dari laporan si Bunga itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Kemudian, tidak perlu waktu lama si tua bangka akhirnya dapat diciduk.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto STrK, kepada wartawan, Rabu (22/7/2020), membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan telah mengamankan NM warga Kampung Baru tersebut.

“Ia kita sudah mengamankan NM karena adanya laporan pihak keluarganya bahwa pelaku ini telah melakukan hal tak senonoh terhadap anggota keluarganya yang masih di bawah umur,” ucap Noca.

Korban Beberapa Anak

Atas kejadian tersebut, Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NM di Desa Sianjo-Anjo Kecematan Gunung Meriah Kabupaten, Aceh Singkil, Sabtu (11/7/2020) lalu.

“Hasil laporan sementara yang kita terima bahwa NM bukan hanya melancarkan aksinya terhadap Bunga saja. Namun ada beberapa anak di bawah umur juga sudah menjadi korbannya,” kata dia.

Noca melanjutkan, modus Operandi NM tersebut dengan cara menjemput Bunga di rumah. Lalu memberi uang jajan, kemudian mengajaknya pergi jalan-jalan untuk membeli ice cream. Ternyata itu hanya modus. Setelah selesai membeli, si NM melancarkan aksinya tersebut di tempat sepi.

“Dari laporan Bunga, NM melakukan aksinya sudah sebanyak dua kali. Dan hasil visum yang kita lakukan bahwa bagian sensitif Bunga juga mengalami lecet,” tutur Noca.

Sesuai peraturan di Aceh, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 50 jo. 47 dari Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman 200 bulan penjara.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment