Personil Satreskrim Polsek Bangun Amankan 2 Pelaku Pencurian

Satreskrim Polsek Bangun

topmetro.news – Personil Satreskrim Polsek Bangun berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian, Kamis (23/7/2020), pukul 14.30 WIB. Kedua pelaku diamankan dalam kasus pencurian di sebuah Sekolah Dasar Negeri 091253 Bukit Maradja.

Seperti yang tertuang dalam LP/36/VII/2020/SU/SIMAL/Sek-Bangun, dengan pelapor Saurma Siallagan (kepala sekolah). Pelaku adalah Putu Dimas, warga Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela dan Feri Sipayung warga Saribudolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Menurut Kapolsek Bangun AKP LS Gultom SH, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya komunikasi via WhatsApp antara pelaku Dimas dan AG dalam hal penjualan speaker aktif. Lantas, AG melakukan screenshoot dan kemudian mengirimkan informasi itu kepada Saurma Siallagan.

“Saurma Siallagan mendapat pesan hasil screeshoot dari AG. Bunyi pesan itu AG ditawari untuk membeli speaker aktif dari tersangka Dimas,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya usai mendapat pesan itu, Saurma Siallagan melaporkannya kepada Komite Sekolah bernama Mulio Sugeng. Menerima laporan dari Saurma, Sugeng pun manggil Dimas untuk berjumpa dan langsung menelepon Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Lumban Sirait SH.

Interogasi Dimas

Tiba di lokasi, Kanit melakukan interogasi terhadap Dimas. Lalu akhirnya Dimas mengakui bahwa dirinya dan temannya yang bernama Feri Sipayung adalah pelaku pencurian di SD Negeri 091253 Bukit Maradja itu.

Atas pengakuan Dimas, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangun, personil melakukan pengejaran kepada Feri Sipayung ke Kompleks Bukit Maraja, sesuai pengakuan Dimas.

Alhasil, Fery Sipayung berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Barak Top In, Kompleks Bukit Maradja. Berikut barang bukti 1 unit infocus, 4 unit microfon, dan 1 unit amplifier. Barang bukti lainnya diamankan dari Barak Kennedy berupa 1 unit speaker dan 1 unit infocus dari rumah Agus Simangunsong.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment