RDP Soal Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Tetap Ikuti Aturan

Azis Syamsuddin

topmetro.news – Soal RDP terkait kasus Djoko Tjandra yang menjadi polemik, kini berujung pelaporan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Saat ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempersoalkan pihak lain yang mengadukan dirinya ke MKD. Baginya itu adalah bagian ‘controlling’ untuk menjaga keseimbangan bernegara.

“Wajar saja, selama semua ditempuh sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Kendati demikian, meski dirinya dituding melanggar kode etik, Azis mengatakan hanya menjalankan aturan dan tidak ada kepentingan. “Saya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Azis saat ditemui, Jumat (24/7/2020).

Tatip DPR RI

Azis menjelaskan, berdasarkan tata tertib, reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar Gedung DPR, untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

Selain itu, Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya, apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing fraksi. Sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik,” ujar Azis.

Sebelumnya dilansir di beberapa media, Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Azis dinilai tidak mengizinkan Komisi III menggelar RDP dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. RDP itu sendiri dimaksudkan untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.

“RDP tersebut sangatlah urgen. Karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya. Sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment