topmetro.news – Unit Tekab Polsek Pancur Batu, meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Keduanya diciduk polisi, setelah petugas melihat rekaman cctv yang ada dilokasi.
Kedua tersangka yakni Hendro Barus (35) warga Jalan Bakti, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang dan temannya Dermawan (17) warga Dusun III, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tekab Pancur Batu Ringkus Tersangka
Keduanya diringkus Senin (27/7/2020) dini hari, di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dimana sebelumnya, keduanya melakukan pencurian di sebuah toko milik Noprianto Ginting, yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu Deliserdang, pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 22.00 wib.
“Pemilik toko yang saat itu pulang dan melihat tokonya sudah dibobol maling, langsung melaporkannya ke Polsek Pancur Batu,” sebut Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Sahril Siregar SH, Senin malam.
Dari laporan korban, jelas Kapolsek, Tim Unit Reskrim langsung turun ke tempat kejadian perkara (tkp). Disana petugas melihat cctv yang ada ditoko. Tampak terlihat kedua tersangka baru saja membawa hasil curiannya.
Polisi yang sudah mengetahui identitas para tersangka langsung melakukan pengejaran. Tak butuh lama dalam tempo 5 jam kedua tersangka berhasil diringkus.
Baca Juga: Kantongi Sabu, Sitepu Ditangkap Tekab Pancur Batu
“Barang bukti yang berhasil diankan berupa 1 bungkus plastik besar berisikan tembakau hitam, 1 buah obeng, 2 buah gembok, 2 buah engsel pintu,” sebut Dedi Dharma.
Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Pancurbatu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.
Dari hasil intograsi Tekab Pancur Batu, keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Kini keduanya sudah di jebloskan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu, sambil menunggu berkasnya akan dikirim ke pihak ke Jaksaan.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Dedi.
Reporter | Iswandi Nasution