Melanggar Kode Etik, Jaksa Cantik Dicopot, Berfoto dengan Djoko Tjandra

melanggar kode etik

TOPMETRO.NEWS – Gegara dinilai melanggar kode etik, seorang jaksa cantik atas nama Pinangki Sirna Malasari dilaporkan dicopot dari jabatannya. Pencopotan dirinya lantaran berfoto dengan buronan, Djoko Tjandra. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang mencopot jabatannya menilai, sang jaksa cantik terbukti melanggar kode etik dan disiplin profesi.

Melanggar Kode Etik, Pembebasan Jabatan Struktural

Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Jalan-jalan ke LN tanpa Izin

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

“Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial),” katanya.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Tidak Ada Lobi

Dalam konferensi pers itu, Kapuspenkum Hari Setiyono juga menjelaskan tidak terjadi lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang beredar di media sosial.

“Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan,” katanya.

Lanjutkan Proses Eksekusi

Hari menambahkan pertemuan itu terjadi karena senior dari Kajari Jakarta Selatan berkunjung ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata seniornya ini membawa orang. Barulah dikenalkan ini ibu Anita Kolopaking,” katanya.

Hari juga menegaskan Kajari Jakarta Selatan sudah mengatakan akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

BACA SELENGKAPNYA | Foto ASN Pemprovsu Bertemu Oknum Jaksa Beredar

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, beredar foto salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Sumut, bertemu dengan oknum jaksa di salah satu tempat di Medan belum lama ini.

Dari sejumlah pemberitaan yang beredar, pertemuan ASN inisial MH, salah satu Kepala Bidang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut dengan oknum jaksa itu, dikait-kaitkan dengan proyek pekerjaan.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | suara/riauonline/riaunews/

Related posts

Leave a Comment