Kementerian LHK Setujui Perhutanan Sosial di Mandailing Natal

salah satu penerima IPHPS

topmetro.news – Berdasarkan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) No. S.177/PSKL/SET.9/REN.0/7/2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Perhutanan Sosial dan Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Madina adalah salah satu kabupaten penerima IPHPS.

“Dalam surat tersebut, salah satu daerah yang menerima Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) adalah Kabupaten Madina,” ungkap Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution kepada topmetro.news, Rabu (5/8/2020).

Kelompok Tani Penerima

Dan lanjutnya, di Kabupaten Madina sendiri terdapat lima kelompok tani yang menerima SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dari Kementerian LHK tersebut.

Kelompok tani penerima tersebut adalah adalah:

  • Kelompok Tani Hutan Sahata Jaya I seluas ± 103 hektar pada kawasan hutan produksi tetap Desa Ampung Julu Kecamatan Batang Natal.
  • Kelompok Tani Hutan Antunu Jaya seluas ± 52 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Tarlola Kecamatan Batang Natal.
  • Kelompok Tani Hutan Ingin Maju seluas ± 93 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan.
  • Kelompok Tani Hutan Maju II seluas ± 78 hektar di Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur. Dengan rincian, 18 hektar pada kawasan hutan lindung dan 60 hektar di hutan produksi terbatas.
  • Kelompok Tani Hutan Mawar seluas ± 87 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.
  • Kelompok Tani Hutan Maju I seluas ± 78 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur.
  • Kelompok Tani Hutan Subur Tani seluas ± 67 hektar pada kawasan hutan lindung di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur.

Penyerahan SK

Dahlan juga menambahkan. SK Menteri LHK untuk hutan sosial itu rencananya akan dilaksanakan secara faktual dan virtual oleh Presiden Joko Widodo pada esok hari. Yakni Kamis (6/8/2020) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Terkait penyerahan SK hutan sosial atau SK Tora ini rencananya akan dilaksanakan secara faktual dan virtual oleh Presiden Joko Widodo di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan dipusatkan di kantor gubernur masing-masing,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment