Polsek Sunggal Rebus Sabu 3 Kg, Barang Bukti dari 2 Tersangka

3 kg sabu

topmetro.news – Sebanyak 3 Kg narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus, di halaman Mapolsek Sunggal, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 14.00 wib.

Pemusnahan narkoba tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik, disaksikan pihak Kejaksaan Labuhan Deli Jimmy Sebayang, timsus Labfor Poldasu diwakili Kompol Debora, Ketua Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Hafiz, Kepling serta tokoh masyarakat setempat.

Barang Bukti Sabu 3 Kg Dari Dua Tersangka

Diungkapkan Yasir Ahmadi, sabu seberat 3 Kg tersebut disita dari tersangka berinisial YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ warga Jalan Islamiyah Medan beberapa waktu lalu. Tertangkapnya tersangka YMN dan MJ di kawasan Jalan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal, berkat informasi warga kepada pihak kepolisian.

“Sabu kita rebus dengan cara memasukannya ke dalam panci berisi air panas hingga melebur. Tidak sedikitpun sabu yang tersisa,” tegas Yasir.

Tersangka YMN Diisolasi Mandiri

Lebih lanjut diutarakan Kompol Yasir Ahmadi, dalam pemusnahan 3 kg sabu tersebut, pihak kepolisian hanya menghadirkan tersangka MJ. Karena kata Yasir, tersangka YMN diduga mengidap Covid-19.

“Pada saat dilakukan ravid test terhadap tersangka YMN, menunjukan hasil reaktif Covid-19 sehingga, YMN ditempatkan di ruangan sel khusus untuk menjalani isolasi mandiri namun kita belum mendapatkan hasil apakah tersangka YMN ini positif mengidap corona atau tidak, nanti kita beritahukan,” ujar Yasir menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment