DPRD Medan Pertanyakan IMB Bangunan Disamping Polsek Medan Baru

TOPMETRO.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mempertanyakan kelengkapan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan di Jalan Nibung Utama Lingkungan XVI Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah atau persisnya disamping markas Polsek Medan Baru.

“IMB itu syarat setiap pendirian bangunan, untuk apa, untuk siapa dan fungsinya apa, itu harus jelas,”kata anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Jumadi kepada TOP METRO, Kamis (20/4).

Dengan kelengkapan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) tersebut, terangnya, maka akan diketahui apa jenis bangunan yang akan didirikan, mulai dari ruko (rumah toko), rumah tinggal atau fasilitas layanan, itu menjadi dasar.

“Kalau nantinya ternyata untuk layanan public, juga tetap mengurus IMB-nya, cuma mungkin aturan retribusi pembayaranya bisa berbeda, dibandingkan IMB untuk bangunan ruko (bisnis) dan rumah tinggal,”ungkapnya yang mengaku tidak mengetahui keberadaan bangunan itu..

Lanjutnya, bila kemudian pembangunan tersebut disinyalir baru dilakukan sambil pembangunan berjalan,”Itu bisa saja dilakukan, tapi yang namanya aturan itu ada tenggang waktunya, IMB harus keluar baru bangunan diselesaikan,”tegasnya.

Sehingga, diminta Jumadi pelaku usaha dari pembangunan tersebut untuk segera membereskan terkait perizinannya, agar tidak menjadi kendala terhadap seluruh rencana yang di programkan berkenaan dengan fasiitas itu.

Adapun sebelumnya, sebuah bangunan yang rencananya dijadikan 5 pintu di Jalan Nibung Utama persisnya disamping markas Polsek Medan Baru, telah menjadi perhatian warga. Pasalnya, bangunan yang kabarnya dijadikan tambahan kantor Polsek dan kantin itu disinyalir belum memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini melalui Dinas TRTB Kota Medan.(TM-uck)

Related posts

Leave a Comment