Simpan Sabu, Edi Diringkus Tekab Polsek Sunggal

simpan sabu

topmetro.news – Satuan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal, berhasil membekuk Edi Setiawan (25) penduduk Jalan Bahagia, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia tak jauh dari kediamannya, Senin (3/8/2020) sekira pukul 17.00 wib. Tersangka diamankan karena kedapatan simpan sabu seberat 0,5 Gram.

Pasalnya, lelaki tersebut tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu. Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Rabu (12/8/2020) sekira pukul 14.00 wib.

Tersangka Simpan Sabu Karena Informasi Warga

Tertangkapnya tersangka Edi Setiawan, tutur AKP Budiman Simanjuntak SE, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering terjadi transaksi narkoba. Informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti petugas yang langsung menuju lokasi dimaksud.

Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Dompet, Boy Dibekuk Reskrim Sunggal

Sesampainya TKP, petugas polisi berpakaian preman melihat ciri-ciri tersangka seperti yang diinformasikan warga. Takut buruannya kabur, polisi langsung menciduk tersangka tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0, 5 Gram yang rencananya akan dikonsumsi tersangka.

Atas temuan itu, petugas langsung memboyong tersangka yang simpan sabu ke Mapolsek Sunggal guna pengembangan. Untuk mengetahui dari siapa tersangka mendapatkan narkoba tersebut, Bripka Dian Fernando selaku Penyidik Polsek Sunggal segera melakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangan dan tes urine tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kini tersangka mendekam dalam sel tahanan polisi,” ujar Budiman menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment