Oknum Staf Positif Covid-19, DPRD Medan Tetap Beraktifitas Hingga Pekan Depan

positif Covid-19

topmetro.news – Sekretariat DPRD Medan tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa hingga tanggal 18 Agustus 2020 mendatang, kendati salah seorang stafnya, Lili C Batubara terkonfirmasi positif Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah menyebutkan ada beberapa agenda penting yang akan dilaksanakan di DPRD Medan hingga 18 Agustus 2020, seperti Jumat (14/8/2020) paripurna mendengar pidato kenegaraan HUT RI dan mendengar keterangan atas RUU APBN Tahun 2021.

Sedangkan pada 18 Agustus 2020, lanjutnya, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platpon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2020 dan R-APBD 2021.

Positif Covid-19, DPRD Medan Belum Lockdown

“Untuk sementara belum dilakukan lockdown di DPRD Medan, namun sebagian Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Pekerja Harian Lepas bekerja dari rumah. Sebab, ada agenda penting yang harus dilakukan,” terang Bahrumsyah kepada topmetro.news, Rabu (12/8/2020) sore.

Dia juga meminta Sekretariat DPRD Medan harus menekankan penerapan prokotol kesehatan. Seperti penggunaan masker, maupun pembatasan jumlah pengunjung untuk mencegah semakin banyaknya yang terpapar positif Covid-19.

“Untuk paripurna mendengar pidato kenegaraan HUT RI dan mendengar keterangan atas RUU APBN Tahun 2021, anggota DPRD Medan tetap hadir. Namun undangan hadir melalui zoom virtual meeting. Ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa,” jelasnya.

Sedangkan penandatanganan KUA PPAS, sambung Bahrumsyah, dapat dilakukan perwakilan Plt Walikota Medan maupun unsur pimpinan daerah lainnya sesuai dengan PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penandatanganan KUA PPAS tetap dilaksanakan sesuai jadwal Banmus DPRD Medan. Tidak ada kendala, meski Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution sedang sakit. Dalam PP 12 tahun 2019, apabila Walikota maupun Wakil tidak dapat hadir, dapat menunjuk unsur pimpinan daerah. Bisa saja diwakilkan Sekda atau utusan lainnya,” tambahnya.

Setelah disepakati, anggaran akan disampaikan ke para OPD untuk disusun berdasarkan skala prioritas program kerja.

“Sifatnya kan hanya kesepakatan dan bukan pengambilan keputusan. Lagian KUA ini juga bukan Ranperda. Beda kalau dia Ranperda, maka Kepala Daerah wajib hadir untuk penandatanganan pengambilan keputusan,” urainya.

Baca Juga: 19 Masyarakat Aceh Singkil Positif Covid-19, Termasuk Bupati dan Istri

Setelah KUA-PPAS disepakati, sebut Bahrumsyah, DPRD kembali akan menjadwalkan untuk nota pengantar, pemandangan umum, nota jawaban dan pembahasan pada bulan September.

“Dalam penjadwalan bulan September nanti bisa dibuat minggu pertama itu nota pengantar, minggu kedua pemandangan umum fraksi-fraksi dan seterusnya,” urainya.

Baca Juga: 2 Tenaga Medis Sergai Positif Covid-19, Total Kasus jadi 48

Dia menambahkan, dalam PP No. 12 tahun 2019 juga disebutkan P-APBD paling lambat ditandatangani 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

“Sementara untuk R-APBD ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember. Sedangkan penandatanganan KUA-PPAS P-PABD dan R-APBD paling lambat minggu kedua Agustus,” paparnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment