HUT ke-75 RI, Sutrisno: Hak Warga Binaan Peroleh Remisi

Kemenkumham Sumut gelar Upacara

topmetro.news – Kanwil Kemenkumham Sumut gelar Upacara Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8/2020).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Sutrisno. Diikuti Kepala Divisi Pemasyarakatan Pujo Harinto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya, dan pejabat Kanwil Kemenkumham Sumut.

Sutrisno saat membacakan sambutan Menkum HAM RI menyampaikan, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Rasa syukur untuk kemerdekaan itutentunya milik segenap masyarakat Indonesia. Termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP. Dimana mereka tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satunya hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).

Kata Menkumham, di tengah wabah Covid-19, Lapas/Rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena sangat rentan dalam penyebaran Covid-19. Untuk menangani hal tersebut, diambil kebijakan program asimilasi dan integrasi yang sampai Bulan Agustus 2020 telah diberikan kepada 40.504 WBP. Selain itu pemasyarakatan terus berbenah melalui program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan serta Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020. Termasuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Menutup sambutannya, Menkumham mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi. Dia mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib. “Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur. Serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” bilang Sutrisno membacakan pidato Menkumham.

Mayoritas Warga Binaan

Terpisah, Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Frans E Nico menyebutkan, 90 persen dari narapidana yang mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta yakni, 1.460 narapidana mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sebanyak 1.460 dari 1.670 warga binaan mendapatkan remisi bervariasi pada Hari Kemerdekaan RI. Mayoritas kasus narkoba 1.113 warga binaan, dan tindak pidana umum 347 warga binaan,” ungkap Frans usai upacara tersebut.

Dia merinci, 1.396 warga binaan mendapatkan Remisi Umum Sebagian (RU I). Lalu Remisi Umum Seluruhnya (RU II) hanya terdapat 64 orang. “Yang RU II ada 64 orang. Namun, karena masih menjalani subsidernya, maka belum dibebaskan,” bebernya.

Sementara untuk warga binaan kasus tipikor, kata dia, hanya lima warga binaan yang mendapatkan remisi. Namun, dia tidak merinci identitas para warga binaan tersebut. “Ada lima warga binaan kasus tipikor mendapatkan remsi,” sambungnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment