Terungkap! Aktor Malaysia yang Ditangkap Bandara Kualanamu Pernah Dijatuhi Hukuman Mati

TOPMETRO.NEWS – Tertangkapnya aktor Film Malaysia yang juga anak aktris, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) karena sabu pernah divonis hukuman mati di Malaysia.

Anehnya, Benji lolos dari maut itu lantaran dalam eksekusinya digantikan orang lain.

Kabag Wasdik Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka Benjy membeli sabu-sabu itu di daerah Choket, Kuala Lumpur melalui seorang warga negara Malaysia bernama Cik Siang dengan harga RM 250.

“Setelah kedapatan pandai meracik sabu, terakhir tersangka mengirimkan ganja dari Indonesia ke Malaysia, sehingga dijatuhi hukuman gantung di Malaysia,” ungkap Tanjung ketika pemaparan tersangka dan barang buktinya di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Kamis (20/4), seperti dikutip dari sindonews.

Hukuman gantung yang dijerat tersangka Benjy tetap dilakukan namun menurut pengakuan Benjy, tersangkanya diganti dengan orang lain.

“Tersangka pernah menjalani hukuman gantung tapi tidak meninggal karena diganti orang lain tersangkanya. Jadi nama Benjy di Malaysia telah meninggal, sudah tidak ada lagi. Makanya dia berganti nama menjadi Khairyl, begitu juga di paspornya bernomor A 40134169,” paparnya.

Jika benar tersangka Benjy merupakan target hukuman gantung di Malaysia dalam kasus narkotika, lanjut AKBP JHS Tanjung, tersangka harus menjalani hukumannya di Indonesia.

“Kalau dilihat dari gelagatnya, kemungkinan tersangka akan membuat jaringan sendiri di Sumut ini. Meski alibinya mau mencari bakat DJ untuk dipekerjakan ke Malaysia. Tapi tersangka harus menjalani hukumannya di Indonesia,” tegasnya.

Tersangka Benjy saat dimintai komentarnya lebih banyak diam dan tertunduk.(TMN)

Related posts

Leave a Comment